Oleh: Cici Rafika, S.Pd
Aktivis Perempuan Palembang
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Baru-baru ini, publik digegerkan oleh kasus tak lazim. Seorang menantu laki-laki menghamili ibu mertuanya. Meski masih dalam penyelidikan dan belum semua fakta diklarifikasi, kasus ini menunjukkan betapa rentannya institusi keluarga terhadap kerusakan moral jika tidak dibentengi dengan akidah dan aturan yang benar.
Kasus ini bukan sekadar persoalan “perselingkuhan dalam keluarga”, tetapi sudah melampaui batas-batas norma, nilai, bahkan fitrah kemanusiaan. Apalagi dalam Islam, hubungan menantu dan mertua adalah mahram muabbad (permanen) yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab perilaku menyimpang di atas. Pertama, lemahnya ketakwaan individu.
Dalam Islam, ketakwaan adalah benteng utama dari perbuatan keji. Tanpa rasa takut kepada Allah dan lemahnya kesadaran akan hisab (perhitungan amal), seseorang bisa jatuh ke dalam perbuatan sebebas-bebasnya hawa nafsu, tanpa memedulikan halal-haram.
Kedua, rapuhnya institusi keluarga. Ketika rumah tangga tidak dibangun atas dasar iman dan takwa, ikatan keluarga menjadi rentan.
Keluarga bukan lagi tempat bernaung dalam ketenangan (sakinah), tapi berubah menjadi arena konflik, fitnah, dan nafsu.
Ketiga, pengaruh gaya hidup liberal (serba bebas). Masyarakat hari ini banyak dicekoki nilai-nilai liberal, seperti bebas bergaul, bebas mengekspresikan diri, bahkan bebas melanggar batas.
Konten-konten vulgar, drama perselingkuhan, hingga pornografi, menjadi konsumsi harian yang tanpa sadar membentuk mental permisif.
Keempat, abainya negara dalam menerapkan hukum Islam. Negara seharusnya hadir untuk menjaga moral masyarakat dengan menerapkan aturan syariah.
Sayangnya, dalam sistem sekuler, hukum hanya bersifat responsif. Aturan dibuat setelah kejadiannya ada, itupun tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, zina dan perselingkuhan sering kali tidak dianggap sebagai tindak pidana selama tidak ada laporan.
Solusi Islam Kaffah
Islam sebagai sebuah sistem hidup kafah (menyeluruh) tidak hanya melarang perzinahan, tapi juga menutup semua jalan yang menuju ke sana. Terdapat beberapa aturan syariat yang ditujukan untuk mengatur sistem sosial. Pertama, menjaga pandangan dan pergaulan. Islam mengatur batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan non-mahram secara tegas (QS. An-Nur: 30-31).
Termasuk pengaturan interaksi antara menantu dan mertua, sekalipun mereka mahram, tetap harus menjaga adab dan batas.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam. Pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga pembinaan akidah, akhlak, dan rasa takut kepada Alla Swt. Anak-anak dan remaja harus dibimbing untuk mencintai yang halal dan membenci yang haram.
Ketiga, sanksi tegas bagi pelaku zina. Dalam Islam, pelaku zina yang telah menikah dihukum rajam (QS. An-Nur: 2, hadis sahih). Ini bukan bentuk kekejaman, tapi pelajaran bagi masyarakat agar menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Keempat, peran negara sebagai harimul akhlak (Penjaga Moral). Negara Islam (khilafah) bertanggung jawab penuh dalam menjaga ketertiban, kemurnian keluarga, dan kesucian masyarakat dengan menerapkan syariah secara menyeluruh, bukan hanya dalam ibadah, tapi juga dalam hukum pidana, pendidikan, media, dan pergaulan.
Kasus ini bukan sekedar aib personal, tetapi cerminan rusaknya sistem kehidupan saat ini. Islam tidak cukup hanya diambil dalam shalat dan puasa, tetapi harus diterapkan secara kafah.
Hanya dengan kembali kepada Islam sebagai sistem hidup, kehormatan manusia, keluarga, dan masyarakat bisa diselamatkan dari kehinaan yang lebih dalam. (*)



