PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pengamat Sosial dan Politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar Butar-butar menilai pembelian mobil dinas mewah merupakan warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang diutarakan oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto tidak pantas dilakukan di daerah seperti PALI tidak pantas dilakukan.
“Ini bukan sekadar foya-foya, tapi sudah masuk kategori penghamburan. Kalau foya-foya masih ada sisi ‘kemanfaatannya”, tapi ini penghamburan dana dalam jumlah besar yang sama sekali tidak pantas, apalagi untuk kabupaten yang masih tergolong DOB seperti PALI,” tegas Bagindo, Selasa malam (12/82025) dalam bincang-bincang Bersama wartawan.
Menurutnya, kepemimpinan sebelumnya selama 12 tahun—sejak masa Penjabat (Pj) hingga bupati definitif—selalu mengelola anggaran dengan ekstra hati-hati, memprioritaskan pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat. Ia menyebut, infrastruktur jalan, drainase, sekolah, hingga rumah sakit menjadi fokus utama.
“Dulu, kantor Bupati dan DPRD saja baru direnovasi menjelang akhir masa jabatan. Itu karena prioritasnya jelas. Fasilitas publik dan pelayanan, pendidikan & kesehatan diutamakan. Jalan-jalan di PALI waktu itu nyaris semua terawat baik, bahkan hingga ke pelosok,” ujarnya.
Bagindo menuding, saat ini justru terjadi penggunaan anggaran yang “jor-joran “juga ugal ugalan, bahkan mengungkap dugaan adanya dugaan praktek penyelundupan anggaran sebesar Rp10,2 miliar yang dinaikkan menjadi Rp12,2 miliar untuk belanja yang dinilai tidak mendesak.
“Ini bukan sekadar salah kelola, tapi bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, memeriksa baik pihak eksekutif maupun legislatif, agar jelas siapa yang beinisiasi & berperan dibalik penyusunan dan penetapan anggaran itu,” tegasnya.
Ia juga melihat adanya saling lempar tanggung jawab antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. “Ada indikasi, jebakan politik anggaran disitu. Proses penentuan anggaran harus dibuka transparan, supaya publik tahu kenapa ada lonjakan anggaran yang signifikan untuk pembelian mobil mewah,” imbuhnya.
Bagindo mengingatkan, PALI bukanlah daerah yang memiliki frekuensi kunjungan tamu negara atau tamu pusat setinggi kota seperti Bogor atau Depok. Oleh sebab itu, pengadaan mobil dinas kelas premium dianggap tidak memiliki urgensi.
“Dulu bahkan ada rencana mendirikan Politeknik Pertambangan di PALI. Kalau ide itu diteruskan, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi pendidikan dan masa depan daerah. Tapi yang terjadi sekarang malah mobil mewah yang dibeli,” kritiknya.
Ia menilai, perubahan gaya kepemimpinan dari teknokrat berpengalaman ke figur yang terkesan “ aji mumpung” menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau sebelumnya setiap rupiah dijaga ketat demi kemajuan PALI, sekarang justru dihamburkan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat ,” pungkasnya.
Bagindo mendesak agar aparat penegak hukum membuka penyelidikan secara transparan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut. menyinggung rencana pemakzulan? Bagindo dengan tegas mengatakan bisa terjadi. Apalagi, pemimpin yang ada saat ini Cuma didukung 3 kursi ditambah beberapa partai non parlementer.
Terpisah, Bupati PALI dua periode, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM., mengatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk membeli mobil senilai Rp 12,2 miliar.
“Selama dua periode saya dengan tegas melarang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang dibilang itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih! tapi sayangnya ilegal,” tegas Heri.
Lebih lajut mang Heri -sapaanya-, menegaskan pada 2024, saat ia masih menjabat sebagai Bupati PALI tidak pernah ada persetujuan untuk pembelian Land Cruiser, apalagi dua unit sekaligus. Menurutnya, keputusan anggaran seperti itu harus melalui persetujuan kepala daerah, sehingga munculnya pos belanja ini patut dipertanyakan.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Menyisipkan anggaran tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran,”tutup Mang Heri.
Pernyataan itu menguatkan adanya dugaan modifikasi pada dokumen anggaran di tingkat teknis tanpa restu kepala daerah. Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, memastikan pengadaan mobil dinas tersebut sudah resmi masuk dalam DPA 2024 dan telah melalui verifikasi Gubernur Sumsel.
“Pengadaan mobil dinas itu jelas ada di DPA 2024. Anggaran Rp12,2miliar bukan hanya untuk mobil Bupati, tapi juga mobil tamu dan lainnya. Rinciannya lengkap di DPA. Itu usulan bukan tambahan, tapi masuk setelah evaluasi Gubernur,” kata Ubaidillah. (Rilis)