Home Uncategorized
56
0

Kejari Lahat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni Lahat

SWARNANEWS.CO.ID– Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah ketua dan pengurus Koni Lahat tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Luftansya AP, S.H., M.H, menyebutkan bahwas sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

“Ketiga orang tersangka didalam kepengurusan Koni Lahat menjabat sebagai Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat,” ujar Kajari Lahat saat Press Conference bersama awak media, Rabu (14/01/2025).

Dilanjutkannya, penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dijelaskannya juga bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

“Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” tegasnya.

Ketiganya disangka melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah).

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari,” pungkasnya. */Jumra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here