Home Sumsel Lahat Diduga Hambat Pembangunan Jalan, Akses Jalan Tunggul Bute Menyempit

Diduga Hambat Pembangunan Jalan, Akses Jalan Tunggul Bute Menyempit

259
0

SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT – Beberapa waktu lalu PT Sumpreme Energi Rantau Dedap (PT SERD) bersama Pemkab Lahat bernegoisasi mengenai perbaikan jalan Desa Tunggul Bute dan mendapatkan keputusan perusahaan akan melakukan perbaikan jalan sepanjang sekitar 12 KM.

Ditengah perjalanan, jalan yang rencananya akan diperbaiki selebar 6,5 Meter dan diketahui juga bahwa akses jalan ini adalah jalan milik Kabupaten.

Artinya akses jalan tunggul bute ini merupakan akses milik Pemerintah Kabupaten Lahat.

Kendati demikian, dibeberapa titik lokasi disekitar Desa Tunggul Bute sekitar 200 meter jalan tersebut hanya ukuran lebar sekitar 3,5 meter bertepatan di sisi lahan milik warga berinisial SW, KD, AN diduga tidak ingin memberikan tanah miliknya dengan dalih belum ada pembebasan lahan.

“Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, namun diduga pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya pak, menurut informasi jauh sebelumnya sudah berulangkali mengadakan mediasi antara pihak masyarakat, perusahaan dan Pemkab Lahat, namun tidak menemukan jalan keluarnya,” kata salah satu warga, Kamis (09/04/2026).

Sedangkan, didalam Undang-undang diatur kewenangan pemerintah atas jalan di lingkungan permukiman diatur utamanya di UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan juga ada kaitannya dengan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) soal fungsi sosial tanah.

Ditegaskan juga didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 6 dan Pasal 9 bahwa pemerintah pusat/daerah mempunyai wewenang menyelenggarakan jalan sesuai statusnya, yakni jalan nasional milik pemerintah pusat, jalan provinsi milik pemprov dan jalan kabupaten/kota serta jalan desa/lingkungan milik pemkab/pemkot.

Sedangkan dalam UU diatas dalam Pasal 9 ayat (6), dijelaskan bahwa Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Sehingga dapat disimpulkan jalan di dalam permukiman warga itu masuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membangun, dan memelihara sebagai jalan umum.

Ditegaskan juga didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 6 dan Pasal 4 ayat (2) bahwa semua hak atas tanah punya fungsi sosial.

Artinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses jalan yang sudah jadi jalan umum/lingkungan — pemerintah bisa menegakkan hak publik atas jalan tersebut.

Sementara UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur bahwa prasarana (termasuk jalan lingkungan) wajib disediakan pengembang dan setelah diserahterimakan jadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya jadi kewenangan Pemda.

“Jelas, jalan digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk yang memiliki lahan, kalau dilihat dari sisi per-Undang-undangan diatas, apabila lahan akan dipergunakan untuk kepentingan umum adalah kewenangan pemerintah,” katanya.

“Dalam hal ini kami masyarakat berterima kasih kepada Pihak Pemerintah dan pihak PT Supreme sudah berpihak kepada masyarakat, justru sangat disayangkan terhambatnya pelebaran jalan oleh masyarakat sendiri,” terangnya.

Harapan warga kepada sang pemilik lahan untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan bersama, amal jariyah mendapat pahala sepanjang masa. */Jumra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here