Home OKU Timur Kejaksaan Negeri OKU Timur Laksanakan MoU dengan Pemkab

Kejaksaan Negeri OKU Timur Laksanakan MoU dengan Pemkab

827
0
Foto bersama

SWARNANEWS.CO.ID.,OKUT – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) melakukan MoU guna memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/4/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH.

Hal ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali. kolaborasi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan efektif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH menegaskan bahwasanya bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meminimalisir potensi persoalan hukum.

“Kerja sama ini sudah menjadi rutinitas dan terus kita perbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama itu bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan kita dukung dan dampingi,” ujar Kajari Dennie, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menambahkan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada OPD.

Mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya.

Masih kata Dennie, seluruh bentuk bantuan tersebut tidak berjalan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang jelas. OPD yang membutuhkan pendampingan harus mengajukan permohonan resmi, kemudian akan dikaji oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum yang diperlukan.

“Setiap OPD bisa berkoordinasi. Nanti ada permohonan, kita telaah, baru kita tindak lanjuti. Jadi semua terukur dan sesuai prosedur,” ucapnya

Kajari Dennie juga berpesan, apa yang sekarang sudah berjalan dengan baik dan apa yang bisa berguna bagi masyarakat kita akan dampingin terus.

“Sehingga pembangunan di OKU Timur ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” pesan kajari Dennie.

Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin juga menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas pendamping, tetapi juga sebagai “pengacara negara” yang memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan tidak hanya mendampingi kegiatan, tapi juga bisa memberikan legal opinion. Ketika ada keraguan dalam mengambil langkah karena belum ada dasar hukum yang kuat, maka Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum yang sah untuk dijadikan acuan,” jelasnya

Enos (sapaan akrab Bupati OKU Timur) menilai, kehadiran Kejaksaan dalam setiap tahapan program pemerintah menjadi penting untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum.

Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Bupati Enos berharap kerja sama ini juga mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Sinergi ini penting untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Harapannya, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Enos.

Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Dengan diperbaruinya MoU ini, Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program pembangunan, demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Rill/Prabu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here