SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT — Polres Lahat, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang berhasil diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima, Jum’at (05/06/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat memaparkan kronologi pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta para tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto,S.I.K.,M.I.K diwakili Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo,S.I.K,MH di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani,S.Pd.,SH, Kasi Humas AKP Mastoni menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Laporan Polisi yang diungkap, pertama, Lp/B-11/2026/SPKT/ Polsek Jarai/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 11 mei 2026 dengan tindak pidana Curas pasal 479 KUHP, korban yakni Dzakia dan Naila, yang dilakukan 2 orang tersangka atas nama VDS, alamat pendopo Lintang Empat Lawang (tertangkap) dan saudara M (DPO) dengan Modus memepet korban dan berhasil membawan R2 milik korban.
Kedua, Lp/B-193/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 24 april 2026 tentang Curat, korban Masjid Muqimus Sunnah, tersangka berinisial HS bin M (32) beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan.
Adapun modus tersangka berpura-pura menjalankan Sholat dan korban membawa lari kotak amal Masjid.
Ketiga, Lp/B-248/V/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 mei 2026 tentang pencurian biasa pasal 476 KUHP, korban pemilik warung berupa Hp Oppo A5x warna biru malam, yang dilakukan tersangka atas namaYA bin RA (42) warga Blok C Kelurahan Bandar Agung Lahat dengan modus tersangka berpura-pura hendak membeli sesuatu diwarung milik korban, setelah melihat HP korban tergeletak langsung diambil dan di bawa lari.
Ketiga tersangka dan Barang Bukti diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. */Jumra






