Home Ekonomi BANI Palembang Buka Wawasan Konsultan, Kasus Konstruksi Bisa Diselesaikan melalui Arbitrase

BANI Palembang Buka Wawasan Konsultan, Kasus Konstruksi Bisa Diselesaikan melalui Arbitrase

40
0
Wakil Ketua BANI Palembang Ahmad Rizal dan Anggota Pengawas Bambang Hariyanto bersama Ketua Inkindo dan Perkindo Sumsel

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Mayoritas konsultan di Sumatera Selatan, tidak mengetahui kalau persoalan kasus konstruksi, bisa diselesaikan melalui Arbitrase.

Guna membuka wawasan para konsultan konstruksi yang tergabung dalam Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), dan Perkindo (Persatuan Konsultan Indonesia), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang mengadakan diskusi Afternoon Tea, dengan tema Kontrak Kerja Konstruksi, Problematika dan Solusi melalui Arbitrase, Kamis 18 Juni 2026 di  Hotel Zuri Palembang.

Hadir sebagai pembicara, Wakil Ketua BANI Palembang Dr Ir H Ahmad Rizal SH MH FCBArb FIIArb, Dr H Bambang Hariyanto SH MH, FCBArb, FIIArb, anggota Pengawas BANI Palembang. Dengan moderator Dr Meria Utama SH LLM, akademisi Universitas Sriwijaya.

Dalam sesi tanya jawab dengan media, Ahmad Rizal mengungkapkan, ada beberapa hal yang banyak tidak diketahui konsultan konstruksi selama mengerjakan proyek pemerintah, dan bisa diajukan gugatan arbitrase melalui BAN

Para pembicara Afternoon Tea bertema, Kontrak Kerja Konstruksi, Problematika dan Solusi melalui Arbitrase, Kamis 18 Juni 2026 di Hotel Zuri Palembang.

Ia mencontohkan, adanya penundaan pembayaran dari pihak pengguna jasa proyek (pemerintah daerah) kepada penyedia (pelaku usaha: konsultan).

Bahkan penundaan pembayaran itu sampai bertahun tahun lamanya. Sementara proyek itu sendiri sudah selesai dan sudah pula digunakan.

“Dari pertemuan ini, ada banyak pemahaman baru, contohnya tidak bisa ditagih (pembayaran proyek) sekian tahun, itu bisa diajukan ke BANI, sepanjang kontraknya benar dan jelas,” tegas Rizal.

Atau misalnya, ada perpanjangan waktu pengerjaan proyek namun tidak ada tambahan biaya bagi pihak penyedia. Itu juga bisa diajukan ke arbitrase

“Nah itu, ada beberapa terobosan yang bisa jadi bahan kawan konsultan untuk mengupayakan hak mereka. Sepanjang mereka melakukan jasa. Mereka berhak menerima jasa,” tegas Rizal.

Permasalahan ini, sambung Rizal, jika diajukan ke BANI dan disertai kelengkapan bukti, bisa disidangkan melalui arbitrase.

Jika terjadi penundaan pembayaran, bisa dikenakan denda ke pihak Pemda.

“Tentunya saat penundaan itu kan ada waktu yang berjalan, menyebabkan pemakaian alat juga lebih panjang. Nah ini bisa dikenakan denda dengan nilai wajar, misalnya 6 persen pertahun. Jadi kalau ditunda 3 bulan, seperempat tahun kali 6 persen, jadi 1,5 persen dendanya. Tapi kalau pohak konsultan meminta sampai 20 persen denda, itu sudah tidak wajar dan tidak akan kita kabulkan,” jelas Rizal.

Anggota Pengawas BANI Palembang, Bambang Hariyanto menambahkan, bahwa konsultan dapat mengajukan tuntutan melalui arbitrase. Sebab, arbktrase tidak mengenal kegiatan yang kedaluarsa.

“Jadi, boleh mereka mengajukan ketika pembayaran terlambat. Mereka juga bisa mengajukan soal denda bunga, saat terjadi keterlambatan pembayaran jasa. Jadi bukan soal nilai pekerjaannya saja. Tetapi juga kerugian-kerugian lainnya. Tapi kuncinya di kontrak itu harus ada klausula arbitrasenya, baru bisa,” jelas pria yang juga dikenal advokat kenamaan Sumsel itu.

Pembayaran Sering Ditunda

Sementara itu, Ketua Perkindo Sumsel M Azhar mengakui kalau pihaknya banyak tidak tahu kalau   penundaan pembayaran proyek konstruksi oleh pemerintah daerah, bisa diselesaikan melalui arbitrase.

Ia menyebut, selama ini para konsultan hanya mencantumkan 6 item Kontrak Kerja Konstruksi (KKK). Padahal sesungguhnya, ada 16 item KKK berdasarkan UU Jasa Konstruksi No 02/2017.

“Kelemahan dari kita sendiri dari para konsultan. Kalau dari Pak Rizal dalam kontrak harus ada 16 item, sementara di kami hanya mencantumkan 6 item,” tukasnya.

Azhar mengatakan, kalau selama ini pihak Pemerintah Daerah hanya menerbitkan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB), tetapi tidak SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Pemerintah daerah mengeluarkan SPMB tiap tahun, tapi SP2D tidak pernah keluar dengan alasan efisiensi,” sesalnya.

Kejelasan penundaan pembayaran itu juga tidak jelas, apakah terhutang atau bagaimana. Sehingga pihaknya sering mengajukan gugatan melalui Ombudsman

“Makanya dengan pertemuan seperti ini ke depan akan ada perbaikan (Perkindo) di provinsi maupun kabupaten/kota. Ke depan kami akan perbaiki penulisan kontrak,” tegasnya.

Kontrak harus mengacu LKPP 12 tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan LKPP No 4 tahun 2024 mengenai perubahan LKPP No 12 tahun 2021.

“Sementara prakteknya mereka merampingkan lagi pasal yang ada di dalam kontrak. Ke depan minimal salah satu terpenuhi yakni sengketa kontrak konstruksi,” terang Azhar.

Proyek APBD Sering Bermasalah

Ditambahkan Ice Trisnawati, Ketua Inkindo Sumsel, proyek konstruksi melalui APBD memang sering bermasalah. Kerap terjadi tunda bayar. Beda halnya jika proyek dari dana APBN, yang selalu lancar.

“Kami berharap BANI hadir menjadi pendampingan, bagaimana mempertahankan hak kami yang sudah jadi konsultan maupun pengawas ini. Produk sudah digunakan bahkan fisik sudah dibangun. Tapi kita belum terima pembayaran sebagai konsultan,” tukas Ice.

Ice mengungkapkan, mayoritas penundaan pembayaran bisa mencapai 50 persen dari nilai kontrak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here