Home OKU Timur Bupati OKU Timur Sambut Ketua Komisi Kejaksaan RI di Bumi Sebiduk Sehaluan

Bupati OKU Timur Sambut Ketua Komisi Kejaksaan RI di Bumi Sebiduk Sehaluan

45
0
Bupati OKU Timur dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. di Kabupaten OKU Timur, Senin, 28 September 2026.

SWARNANEWS.CO.ID, OKUT – Penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada satu hal, masyarakat merasakan ketenteraman, pelayanan yang baik, dan manfaat pembangunan.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam kunjungan kerja sekaligus diskusi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. di Kabupaten OKU Timur, Senin, 28 September 2026.

Kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan RI disambut langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. di Balai Rakyat Kompleks Perkantoran Pemkab OKU Timur.

Pertemuan tersebut diikuti unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekda, pejabat di lingkungan Pemkab OKU Timur, camat, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, perwakilan desa, serta unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Enos menyampaikan bahwa pembangunan tidak hanya berbicara mengenai capaian pemerintahan.

Tetapi bagaimana ketenteraman dan kesejahteraan dapat ditata serta dirasakan bersama.

“Bagaimana kita dapat menata ketenteraman, sehingga kesejahteraan itu dapat dirasakan dan dinikmati bersama,” ujar bupati.

Menurutnya, upaya tersebut mencakup berbagai aspek. Mulai dari pendidikan, kesehatan hingga tata kelola pemerintahan.

Dñengan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa, penyelenggaraan pemerintahan menjadi tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Bupati kemudian membuka ruang bagi Ketua Komisi@1x Kejaksaan RI untuk memberikan pandangan dan arahan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta hubungan antara pemerintahan dan hukum.

Dalam diskusi, Prof. Pujiyono menekankan bahwa perubahan paradigma aparatur negara menjadi bagian penting dalam membangun good governance.

Aparatur negara, termasuk ASN, tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang berada di atas masyarakat, melainkan sebagai pelayan yang bekerja di tengah masyarakat.

“Sekarang ASN adalah pelayan masyarakat. Kita bukan orang yang harus mendapatkan penghormatan secara berlebihan karena jabatan, tetapi dihormati karena pekerjaan dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Paradigma tersebut, lanjutnya, harus tercermin dalam pelayanan sehari-hari. Masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, perizinan maupun pelayanan pemerintah lainnya harus mendapatkan pelayanan yang tidak mempersulit, menghabiskan waktu, ataupun menimbulkan biaya yang tidak semestinya.

Pembahasan juga menyentuh pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur dalam menjalankan kewenangan.

Aparatur tidak perlu bekerja dalam ketakutan terhadap aparat penegak hukum selama setiap kebijakan, penggunaan anggaran. Dan kewenangan dilaksanakan berdasarkan aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Namun, koordinasi tersebut tidak dimaknai sebagai upaya melindungi pelanggaran, melainkan untuk membantu aparatur memahami batas kewenangan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

Prof. Pujiyono juga mengingatkan bahwa integritas tidak sebatas tidak mengambil uang.

Aparatur perlu memastikan kebijakan memiliki dasar hukum, kewenangan digunakan sesuai tujuan, anggaran digunakan sesuai ketentuan, serta tidak terdapat kepentingan pribadi dalam setiap keputusan.

“Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Kedudukan tidak boleh membuat kita merasa lebih tinggi daripada orang lain,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan aturan.

Pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, hukum juga mengenal pendekatan seperti restorative justice dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari perkembangan sistem pemidanaan.

Seluruh pembahasan tersebut bermuara pada pentingnya membangun pemerintahan yang tidak hanya patuh terhadap aturan.

Tetapi juga mampu menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab dan menghadirkan pelayanan yang nyata bagi masyarakat.

“Jangan melihat jabatan sebagai alasan untuk dilayani. Lihatlah jabatan sebagai alasan untuk lebih banyak melayani,” pungkas Prof. Pujiyono.

Kunjungan dan diskusi tersebut mempertemukan perspektif pemerintah daerah dan Komisi Kejaksaan RI dalam melihat penyelenggaraan pemerintahan dari sisi tata kelola, hukum, integritas, dan pelayanan publik empat hal yang pada akhirnya harus bertemu pada kepentingan masyarakat. */Prabu/adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here