SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN – Plt Camat dan Kades Desa Taja indah kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Diduga tidak memahami mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, saat penerimaan penjaringan pengangkatan perangkat Desa Taja Indah beberapa waktu lalu.
Ada beberapa perangkat desa justru diangkat padahal sudah melebihi batas usia, serta ada juga yang di bawah umur.
Perangkat Desa Taja indah yang sudah melebihi batas umur dan di bawah umur tersebut, diduga masih terus aktif berkerja di Pemerintah Desa. Meskipun sudah melanggar aturan tentang perangkat desa.
Batasan umur Perangkat Desa dan usia perangkat desa diatur dalam peraturan perundang undangan.
Khususnya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, isinya: seorang yang ingin menjadi perangkat desa harus memenuhi persyaratan usia minimal dan Maksimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran
Lalu, Peraturan Menteri dalam Negeri o 83 tahun 2015 tentang pengangkatan Perangkat Desa dan pemberhentian perangkat desa.
Bahwa perangkat desa yang berusia 60 Tahun akan diberhentikan dengan hormat.
Kepala Dinas DPMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah saat dikonfirmasi terkait Perangkat Desa Taja indah, dikutip dari salah satu media sosial portal berita, Rayan mengatakan, bahwa; itu sudah ada berita acara kesepakatan Kepala Desa (Kades)untuk mengevaluasi ataupu. memberhentikan perangkat yang dilaporkan oleh BPD, dan sekarang lagi menunggu keputusan pimpinan
“Masalah ini sudah ada tindak lanjut kita tinggal menunggu keputusan,” ujar Rayan
Selain daripada itu Kepala Desa (Kades) Taja indah saat di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan:
“Memang itu benar kak Karena waktu itu saya baru Kades, Karena saya belum memahami semua tentang aturan pengangkatan perangkat desa. Dan saya tidak menutupi kemungkinan kalau memang mau diberhentikan saya siap. Akan tetapi, perangkat desa yang di laporkan BPD itu cuma satu orang,” sahutnya
“Namun Perangkat yang bermasalah dengan umur itu ada Tiga orang kak, kalau Tiga – tiga nya mau di Evaluasi atau di berhentikan boleh saja. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari DPR dan dinas karena saya sudah memberikan keterangan di dinas terkait dengan masalah ini,” kata Kades
Sementara Plt Camat Betung Dino saat di Konfirmasi Ketua LIN Banyuasin Nazarudin AK mengatakan, bahwa dirinya tidak punya kewewenang di masalah ini, yang punya wewenang pihak Kabupaten Banyuasin.
“Saya selaku camat tidak punya wewenang atas masalah ini kami serahkan ke pihak Kabupaten Banyuasin,” ungkap Plt Camat Dino.
Sementara Sekda Kabupaten Banyuasin sudah mengeluarkan surat terkait masalah ini. (*)





