Beranda Lubuklinggau Anggota Fraksi Golkar Rinaldi Efendi Ajak Masyarakat Manfaatkan PBG

Anggota Fraksi Golkar Rinaldi Efendi Ajak Masyarakat Manfaatkan PBG

65
0
Ji
AJAK: Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rinaldi Efendi, S.P., saat menyampaikan sosialisasi Perwal Nomor 39, intinya ia mengajak masyarakat Kota Lubuklinggau untuk memanfaatkan fasilitas gratis PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Foto: Ist, Reporter: Rehanudin Akil, SH, Swarnanews.co.id, Senin (3/11/2025).

SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi Partai Golkar Dapil II, Rinaldi Efendi, S.P.,  melakukan acara bertajuk ‘Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum di Kota Lubuklinggau’, Senin (3/11/2025).

Kegiatan sosialisasi itu diadakan di Gedung Sulit Air Sepakat (SAS) Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Sosialisasi produk hukum ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 39 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam kegiatan tersebut turut juga dilibatkan praktisi hukum Abdul Aziz, S.Sos., M.Si,  dan akademisi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) Lubuklinggau yang juga mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi,  Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H.

Dalam sambutannya Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Rinaldi Efendi menyampaikan, untuk warga yang berpenghasilan rendah dibebaskan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarag berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Mumpung ada fasilitas ini hendaknya kita gunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Rinaldi.

Pemerintah memberikan kebijakan ini agar masyarakat tidak terbebani biaya dalam mengurus izin bangunan, lanjut Rinaldi di hadapan peserta sosialisasi.

Rinaldi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas perumahan masyarakat.

Sementara, Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H. (BEK), dalam paparannya mengatakan bahwa produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau harus benar-benar diterapkan di lapangan.

“Produk hukum yang sudah disahkan hendaknya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus dilaksanakan dengan konsisten demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat”, jelas BEK.

BEK juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan produk hukum daerah agar tidak terjadi penyimpangan.

Sementara Abdul Aziz, S.Sos., M.Si., menyoroti aspek teknis dari pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah berdomisili di Kota Lubuklinggau minimal 2 tahun.

Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dijelaskannya;

  • Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
  • Sudah menikah dengan penghasilan gabungan suami-istri maksimal Rp8 juta per bulan.

“Tujuan kebijakan ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya retribusi yang besar”, papar Abdul Aziz.

Di akhir kegiatan, Hengki Wilis, Lurah Sukajadi, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini.

Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.

“Perlu kita pahami bersama, penghasilan maksimal Rp8 juta itu adalah akumulasi suami-istri. Jadi jangan sampai salah tafsir. Kebijakan ini harus digunakan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat”, ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya produk hukum daerah, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Lubuklinggau yang tertib hukum dan sejahtera.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, unsur pemuda, seluruh ketua RT dalam wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, mahasiswa serta masyarakat setempat. (Rls)

Editor:  Rehanudin Akil, SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini