SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen 14 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerjasama Produksi Sumur Minyak di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).
Menurut Herman Deru, regulasi baru ini hadir sebagai solusi atas ketimpangan ekonomi di daerah penghasil minyak rakyat. Ia menilai bahwa kerja sama lintas sektor merupakan kunci agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi secara adil dan legal.
“Sumatera Selatan punya potensi besar dari sumur minyak rakyat. Tapi tanpa pengelolaan yang kolaboratif, potensi itu tidak akan optimal. Permen 14 ini menjadi momentum agar semua pihak terlibat dalam semangat pemerataan,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan agar setiap proses kerja sama dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak hanya mengejar keuntungan sesaat.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan serta perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan penambangan rakyat.
“Jangan sampai semangat kesejahteraan justru menimbulkan kerusakan lingkungan. Kita harus pastikan semua sesuai kaidah hukum, teknis, dan moral,” tegasnya.
Dalam arahannya, Herman Deru menyinggung bahwa dirinya masih memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan mitra bila ada penyimpangan.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerugian bagi masyarakat.
Sementara Deputi Eksploitasi SKK Migas, Prof. Dr. Ir. Taufan Marhaendrajana, M.Sc, menuturkan bahwa pelaksanaan Konsinyering ini bertujuan mempercepat tahapan kerja sama antara KKKS dan mitra lokal.
Melalui forum ini, seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kita ingin semuanya selaras, baik dari sisi teknis, administratif, maupun aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan minyak rakyat bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan kerja kolektif antara pusat, daerah, dan masyarakat.
Karena itu, SKK Migas berkomitmen mendukung langkah-langkah percepatan yang ditempuh Gubernur Sumsel.
Kegiatan dua hari itu juga menjadi ajang konsolidasi bagi para pelaku BUMD dan UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Mereka diharapkan dapat membentuk model kerja sama yang berkelanjutan dan profesional.
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, menegaskan bahwa Permen 14/2025 harus menjadi sarana pemerataan kesejahteraan yang memperhatikan aspek pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku aktif dalam pengelolaan sumber energi secara mandiri dan berkelanjutan. (*)


