SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Bahet Edi Kuswoyo, SP, SH,MH, belakangan karib disapa Bung BEK akronim singkatan namanya, resmi disumpah menjadi advokat, Rabu (19/11/2025).
BEK merupakan sosok tokoh muda di Bumi Silampari meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tiga wilayah bagian barat Provinsi Sumatera Selatan.
Kiprah BEK diawali dengan kegiatannya sebagai sosok aktivis kampus sejak era pecahnya gerakan reformasi tahun 1998.
Hingga sekarang, BEK masih terus aktif dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan.
Selain aktif menjadi narasumber di organisasi eksternal universiter seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), BEK juga menjadi seorang dosen di Fakultas Hukum Tatanegara (HTN), Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) Lubuklinggau.
Menariknya BEK jauh belum bergabung menjadi tenaga pendidik di PTS tersebut semangatnya untuk melanjutkan pendidikan formal terus terpelihara.
Dari semula bergelar akademi sarjana muda atau ahli madya (A.Md), lalu berlanjut ke sarjana pertanian (SP), kemudian loncat mengambil magister hukum (MH) dan berasa ada yang kurang dari sisi penguasaan ilmu, BEK pun ambil pendidikan strata satu sarjana hukum (SH).
Saat ini BEK tercatat dan aktif memulai kuliah dalam program doktoral (S3 Ilmu Hukum) di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.
Kepada awak media BEK katakan terkait pengambilan sumpah atau janji advokat sebagai kelanjutan dan manifestasi pengabdiannya kepada masyarakat dan negara Indonesia.
“Bahwasannya negara kita adalah negara hukum, masih banyak perjuangan yang dibutuhkan untuk tegaknya hukum di republik ini,” tandas BEK.
Dia berharap dengan sumpah Advokat ini dapat menjadi sosok penegak hukum yang profesional, peduli, dan memiliki perhatian lebih terhadap klien yang rentan untuk mendapatkan keadilan.
Diketahui acara sumpah dan pengucapan janji advokat ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang.
Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, SH, MH,.
Bahet Edi Kuswoyo bersama 22 orang rekannya dilakukan pengambilan sumpah /janji advokat atas dasar pengajuan organisasi advokat (OA) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Dengan bukti surat yang teregister nomor 0210/SK-PPA/DPN-Indonesia/X/2025, yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 09 Oktober 2025 lalu.
Sempat hadir rekan sejawat sesama advokat Haiyul Qoiyum, S.Pd.I, SH,., SM., MH., CLAP., CELM., CFT.
Kepada awak media Qoiyum katakan bahwa saat ini peran advokat sangat strategis dalam rangka turut serta dalam pembangunan.
Qoiyum juga bilang, hampir seluruh aspek kehidupan membutuhkan hukum. Hukum harus membumi bagi semua kalangan.
“Saat ini dibutuhkankan peran advokat muda yang energik dalam rangka memberi warna hukum dalam penegakan keadilan”, timpal Qoiyum.
Masih kata Qoiyum, bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan profesi berdasarkan pasal 5 UU nomor 18 th 2003 tentang Advokat yakni, Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.
Menurut Qoiyum, peran Advokat sama dengan penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan. Akan tetapi masih banyak para Advokat yg dianggap sepele oleh penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu lanjut Qoiyum, kedepan Advokat muda harus memiliki kompetensi yang cukup, berilmu pengetahuan luas, kuat pada dalil-dalil dan asas-asas hukum.
Khusus bagi Advokat baru pesan Qoiyum harus punya skill yang berbeda, sebab hukum terus berkembang seiring berkembangnya zaman dan teknologi. Oleh karenanya Advokat juga harus modern. Memang Advokat tidak mungkin dapat menguasai semua ilmu tetapi paling tidak dapat memahami setiap permasalahan.
“Saya sebagai Advokat cenderung pada spesifikasi hukum corporate, pajak, pertambangan, lingkungan, selain memang kita menguasai pidana dan perdata. Ada mimpi saya ingin agar setiap desa punya advokat dan mediator sehingga setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan di tahap bawah melalui mediasi, karena kita tahu bahwa upaya hukum itu bersifat ultimum remedium (adalah upaya terakhir) tentu ini semua adalah peran Advokat”, bebernya menutup perbincangan.(*)
Teks dan Editor: Rehanudin Akil, SH.


