Beranda Lubuklinggau Wali Kota Dukung Perubahan STAI Bumi Silampari dari PTS ke PTN

Wali Kota Dukung Perubahan STAI Bumi Silampari dari PTS ke PTN

96
0

SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat, M.I.Kom., alias Yopi Karim setuju dan mendukung upaya perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) Lubuklinggau dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN), Selasa (18/11/2025).

Dukungan orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare (red: sebutan Kota Lubuklinggau) itu terungkap saat audiensi delegasi Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Musi Rawas (Yayasan PPT BSMR) dan para pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) Lubuklinggau.

Diketahui acara audiensi tersebut berlangsung Selasa, 18 November 2025 di ruang kerja Wali Kota Lubuklinggau.

Delegasi Yayasan PPT BSMR dan STAI BS Lubuklinggau terdiri dari Rehal Ikmal, SH, M.Si (Wakil Sekretaris Yayasan PPT BSMR), Dr. Ir. Hayatun Nofrida, M.P., (Wakil Bendahara Yayasan PPT BSMR), Dr Muhammad Yunus, M.Pd.I., (Ketua STAI BS Lubuklinggau), Ngimadudin, S.Ag, M.H., (Eks Ketua STAI BS) beberapa jajaran Ketua Prodi dan manajemen STAI BS berikut juga turut serta staf Yayasan.

Ketua Yayasan PPT BSMR Drs H Ali Sadikin, M.Si., yang juga Sekda Kabupaten Musi Rawas melalui Wakil Sekretaris Yayasan, Rehal Ikmal, SH, M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat, M.I.Kom., “Alhamdulillah Pak Wali Kota sangat responsif”, ujar Rehal.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemprov Bengkulu, Rehal Ikmal juga menyampaikan pertemuan berlangsung hangat dan mengalir layaknya antar keluarga.

Yang paling penting lanjut dia, audiensi berlangsung lancar dan mendapatkan berbagai hal penting.

Diantaranya adalah bahwa Wali Kota Lubuklinggau H Rachmad Hidayat setuju dan mendukung penuh transformasi atau perubahan status STAI BS Lubuklinggau dari PTS menjadi PTN.

Untuk rencana besar dan strategis tersebut maka pihak Pemkot Lubuklinggau akan membentuk tim percepatan perubahan status STAI BS Lubuklinggau.

Rehal Ikmal juga bilang dari pihak Yayasan PPT BSMR dan STAI BS Lubuklinggau juga akan membentuk tim percepatan untuk persiapan perubahan status tersebut.

“Nantinya tim percepatan yang dibentuk oleh yayasan dan STAI BS Lubuklinggau menginduk pada payung besar tim percepatan yang dibentuk Pemkot Lubuklinggau,” timpal Rehal.

Pensiunan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, Rehal Ikmal juga katakan bahwa untuk perubahan status STAI BS Lubuklinggau tersebut dibutuhkan banyak persiapan salah satunya ketersediaan lokasi tanah kampus yang memadai.

Terkait tanah untuk kampus STAI Bumi Silampari Lubuklinggau sebelumnya Wali Kota Lubuklinggau pernah menjanjikan akan memberikan hibah tanah seluas 15 hektar.

Janji tersebut dinyatakan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau H Rachmad Hidayat saat berpidato di forum Sidang Terbuka Senat STAI BS Lubuklinggau dengan agenda wisuda mahasiswa pada 23 Oktober 2025 lalu di ballroom sebuah hotel bintang empat di Kota Lubuklinggau.

Dalam pidatonya, Wali Kota yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Lubuklinggau itu mengatakan alasan dia akan memberikan hibah tanah seluas 15 hektar sebagai bentuk komitmen dan apresiasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap eksistensi STAI BS Lubuklinggau sebagai perguruan tinggi tertua di Lubuklinggau.

Selebihnya H Rachmad Hidayat juga menandaskan agar STAI BS Lubuklinggau semakin cepat melakukan transformasi kelembagaan menjadi sebuah universitas.

Berikut catatan dan rangkuman hasil audiensi STAI BS dengan Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmad Hidayat, Selasa, 18 November 2025;

1. 15 Ha tanah akan dihibahkan setelah proses sudah selesai antara PT Cikencreng dengan pihak ketiga, wali kota bersedia memberikan surat keterangan untuk keperluan persyaratan perubahan/peningkatan status STAI BS;

2. Walikota setuju perubahan status STAI BS dari PTS ke PTN;

3. Perubahan STAI BS dimulai dari Institut terlebih dahulu, perubahan itu dibutuhkan alas hak (tanah dan gedung);

4. Sisa tanah yang tidak dipermasalahkan oleh Bpk. Dedi Rochaka Wijaya akan dihibahkan ke STAI BS, dan untuk itu dibuatkan usulan kepada Pemkot Lubuklinggau bisa dari Yayasan atau dari STAI BS;

5. Tim percepatan penegerian STAI BS dibentuk di internal Yayasan dan STAI BS, pihak Pemkot Lubuklinggau juga membentuk Tim Percepatan.(*)

Teks dan Editor: Rehanudin Akil, SH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini