Swarnanews.co.id-Palembang – Dugaan kelalaian serius dilakukan oleh salah satu pihak Green Homestay Syariah di Kota Palembang setelah seorang tamu kehilangan sepeda motor di area parkiran penginapan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban dan keluarganya menginap untuk merayakan libur Tahun Baru di Kota Palembang.
Kejadian bermula pada tanggal 30 Desember 2025, ketika korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib pada pagi hari di parkiran penginapan.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kemuning Kota Palembang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ironisnya, saat proses pengecekan keamanan dilakukan, terungkap bahwa kamera pengawas (CCTV) penginapan tidak memiliki sistem penyimpanan rekaman, melainkan hanya bersifat pemantauan langsung (live).
Kondisi ini dinilai sebagai kelalaian fatal yang secara nyata merugikan tamu dan menghambat pengungkapan tindak pidana.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak pimpinan penginapan tidak menunjukkan itikad tanggung jawab yang layak, dan hanya memberikan kompensasi berupa ongkos perjalanan pulang, tanpa kejelasan pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan bermotor milik tamu.
Merespons hal tersebut, Muhammad Iqbal Sahrana, calon advokat muda, menyatakan sikap tegas dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak Green Homestay Syariah.
Ia menilai pihak penginapan telah melanggar kewajiban hukum sebagai pelaku usaha dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Ketika tamu kehilangan kendaraan di area parkiran penginapan, lalu pengelola berdalih CCTV tidak merekam dan menolak bertanggung jawab, maka itu adalah bentuk pengabaian hak konsumen dan kelalaian serius,” tegas Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa somasi merupakan peringatan hukum awal, dan apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang adil dari pihak penginapan, maka langkah hukum lanjutan baik perdata, pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, maupun upaya hukum lainnya akan ditempuh tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar tidak bermain-main dengan sistem keamanan dan keselamatan tamu. Keuntungan usaha tidak boleh mengorbankan hak konsumen dan prinsip tanggung jawab hukum.(*/Riz)





