
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG –Tidak kurang dari 64 orang mengikuti assesment untuk menjadi Tim Ahli (TA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 2 Maret 2026.
Peserta assesment merupakan orang-orang yang berkompeten dan berpengalaman pada bidangnya dan menguasai ilmu pemerintahan. Kualifikasi mereka adalah Sarjana Strata satu (S.1) dengan pengalaman bidang pemerintahan selama lima tahun, Strata dua dengan pengalaman tiga tahun dan Strata tiga dengan pengalaman satu tahun.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Tim Ahli atau Kelompok Pakar merupakan individu/kelompok ahli yang diangkat untuk mendukung kinerja alat kelengkapan DPRD (AKD) yang terdiri dari komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, dan badan kehormatan pada aspek legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan, memiliki 13 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat tetap terdiri dari empat orang pimpinan, lima komisi, dan empat badan. Setiap AKD akan didampingi paling banyak tiga orang.
Tim Ahli DPRD hasil assesment akan bertugas memberikan saran teknis, kajian, dan telaah berdasarkan keahlian disiplin ilmu tertentu untuk meningkatkan kualitas kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai penempatan pada AKD masing-masing.
Mengingat banyaknya peminat, maka dilaksanakan assesment kepada semua calon yang dipilih untuk mendapatkan Tim Ahli terbaik. Assesment dipandang sebagai cara yang tepat untuk menyeleksi calon-calon Tim Ahli DPRD Sumsel tahun ini.
Secara umum, latar belakang mereka beragam, mulai akademisi, pengusaha, pengurus Ormas, wartawan, sampai pengurus partai. Keberagaman latar belakang ini diharapkan mendukung kinerja DPRD asalkan mereka ditempatkan pada AKD yang tepat berkesesuaian dengan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman masing-masing.
Nantinya Tim Ahli DPRD akan bertanggungjawab secara administrasi kepada Sekretaris Dewan dan secara operasional kepada AKD masing-masing di mana mereka ditempatkan.
Pertanggungjawaban Tim Ahli DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Sumatera Selatan antara lain adalah melakukan kajian, telaah dan masukan tertulis maupun lisan diminta ataupun tidak diminta yang disampaikan kepada AKD dan secara administrasi kepada Sekretaris DPRD serta mendampingi rapat-rapat dan kegiatan DPRD.
Salah seorang peserta H Fahrurrozi Bey, mantan Direksi PT. PUSRI mengatakan: “Pertanyaannya gampang. Yakin semua peserta bisa jawab. Cuma ketika wawancara, di sini akan kelihatan, apakah peserta ini benar benar kompeten untuk lolos sebagai TA. Tentu Penguji akan menilai, mulai dari pemahaman tentang Tupoksi DPRD hingga kemampuan bertata bahasa, yang direfleksikan melalui kemampuan komunikasi verbal dan non verb dengan penguji/pewawancara.”
Teks/Editor: Sarono P Sasmito



