Home Musi Banyuasin Koperasi RBS Antar Minyak Sumur Rakyat ke Pertamina, Harapan Baru Ekonomi Warga...

Koperasi RBS Antar Minyak Sumur Rakyat ke Pertamina, Harapan Baru Ekonomi Warga Muba

48
0
Foto : Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) Hafiz Ramadhonie bersama masyarakat saat pelepasan perdana armada pengangkut minyak hasil sumur masyarakat menuju fasilitas Pertamina di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

SWARNANEWS.CO.ID, MUBA — Pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke Pertamina resmi dimulai pada Rabu (13/5/2026). Momentum bersejarah ini menandai babak baru legalisasi tata kelola sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.

Prosesi tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di halaman Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan menghentikan praktik penambangan dan penyulingan ilegal, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumber daya secara legal dan terstruktur.

Antusiasme masyarakat terlihat begitu besar. Sejak pagi, warga telah memadati area sekitar lokasi acara untuk mengikuti rangkaian syukuran atas legalisasi aktivitas penambangan yang selama ini mereka nantikan.

Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas hadirnya kepastian hukum bagi para penambang rakyat. Setelah prosesi pelepasan simbolis, sejumlah armada truk tangki pengangkut minyak mulai diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina.

Keberangkatan armada tersebut turut diiringi konvoi panjang masyarakat menggunakan sepeda motor hingga kendaraan pribadi sebagai bentuk sukacita. Mereka mengawal tangki-tangki minyak itu sebagai simbol bahwa hasil bumi dari wilayah mereka kini dapat tersalurkan melalui jalur resmi dan legal.

Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, menyebut hari tersebut sebagai tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya dapat dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” ujar Hafiz Ramadhonie, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi harapan baru bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Prabowo Subianto atas kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat yang dinilai berpihak pada rakyat kecil.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Polres Musi Banyuasin, Kodim Muba, serta seluruh jajaran Forkopimda yang telah memberikan dukungan penuh hingga proses legalisasi ini dapat terealisasi di lapangan.

Sebagai informasi, Koperasi RBS saat ini memiliki kemitraan dengan 149 sumur minyak masyarakat, dengan total cakupan mencapai 347 sumur yang telah menjalin kontrak kerja sama di wilayah Sumatera Selatan. Kehadiran tata kelola baru ini diharapkan menjadi model pengelolaan sumur rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here