Home Hukum Pungutan Dana Revitalisasi Pendidikan:Pelanggaran Nyata dan Ancaman Tersembunyi

Pungutan Dana Revitalisasi Pendidikan:Pelanggaran Nyata dan Ancaman Tersembunyi

53
0

 

Oleh : Sudarta

SWARNANEWS.CO.ID —Berita penangkapan 21 kepala sekolah dan bendahara, serta penetapan dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumsel, mengagetkan sekaligus memilukan. Pasalnya, dana yang dipungut bukanlah dana daerah, melainkan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN Murni Tahun 2026 — yang seharusnya murni untuk kemajuan sekolah, bukan untuk kepentingan perorangan.

Aturan Tegas, Pelanggaran Nyata
Perlu ditegaskan: Kemendikdasmen bersama Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang memastikan dana revitalisasi bebas dari segala bentuk pungutan. Pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola melalui P2SP — sehingga tidak ada alasan apapun, oleh pihak manapun, untuk menarik biaya, “jasa”, atau “fee” dari anggaran tersebut. Pihak Kemendikdasmen telah menyampaikan secara eksplisit larangan ini.

Jika demikian, maka apa yang terjadi di Banyuasin bukanlah kesalahan ketidaktahuan, melainkan pelanggaran yang disengaja dan disadari. Kepala Sekolah — yang mestinya menjadi teladan dan menjunjung tinggi kejujuran serta kepatuhan terhadap aturan — justru ikut terlibat dalam praktik pungutan sebesar satu persen dari anggaran yang diterima. Padahal setiap sekolah telah menerima edaran resmi yang melarang pungutan dalam bentuk apapun. Anggaran yang bervariasi dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per satuan pendidikan, jika dipotong, tentu mengurangi kualitas perbaikan dan sarana yang seharusnya dinikmati peserta didik.

Gunung Es yang Terungkap
Kasus ini boleh jadi hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang lebih luas. Yang tertangkap hanyalah momen pertemuan di sebuah hotel di Palembang pada 17 September 2026 — belum tentu mewakili seluruh praktik yang terjadi di lapangan. Bisa jadi di kabupaten dan kota lain terdapat hal serupa yang belum terendus. Modus pemungutan “fee” dari anggaran pendidikan adalah penyakit yang jika dibiarkan akan menular dan merusak kepercayaan publik secara menyeluruh.

Apresiasi dan Harapan Teguran Berkelanjutan
Kepada Polda Sumsel — khususnya Ditreskrimsus — patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Tindakan cepat, tegas, dan terukur ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memanfaatkan dana pendidikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Kepada seluruh penerima Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan di manapun berada: jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan peringatan sungguh-sungguh. Tetaplah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, patuhi setiap arahan Kemendikdasmen, dan jalankan pertanggungjawaban keuangan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana ini adalah amanah untuk anak-anak bangsa — bukan lahan mencari keuntungan sesaat. (Editor: Sarono P Sasmito)

-Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir
– Akademisi UMPalembang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here