SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia (PW IGI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan aspirasi guru ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran beras bagi ASN Pemprov Sumsel.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Ketua PW IGI Sumsel Sapto Abadi, S.Pd., M.Pd., bersama Kabid Kemitraan PW IGI Sumsel Syari Hasniyati dan Kabid Sosmas PW IGI Sumsel Rifan Afandi.
Kebijakan pemberian beras bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki dasar Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 421/KPTS/IV/2021 tentang Pembentukan Tim Pengadaan dan Penyaluran Beras Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap kesejahteraan ASN sekaligus upaya mendukung penyerapan beras produksi petani lokal.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., saat menghadiri Rapat Evaluasi Pendistribusian Beras Tahun Anggaran 2025 dan Persiapan Pendistribusian Beras Tahun 2026 yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (3/3/2026).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa sejak awal kepemimpinan Gubernur Herman Deru pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menginisiasi kebijakan pemberian beras bagi ASN. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan ASN memperoleh beras berkualitas baik yang diproduksi oleh petani lokal.
Skema Penyaluran Berubah pada Tahun 2026
Dalam hasil wawancara yang dilakukan PW IGI Sumsel dengan bagian keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, diperoleh informasi bahwa terdapat perubahan skema penyaluran beras pada tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan tersebut adalah jumlah beras yang diterima ASN. Pada skema sebelumnya, ASN yang memiliki tanggungan dapat memperoleh dua karung beras per bulan. Sementara pada skema tahun 2026, jumlah tersebut diseragamkan menjadi satu karung beras dengan berat 10 kilogram per pegawai, baik pegawai tersebut memiliki tanggungan maupun tidak.
Perubahan juga terjadi pada periode penyaluran. Berdasarkan informasi yang diterima, harga beras yang dianggarkan berada pada kisaran Rp127.000 per karung, sedangkan harga riil beras dari Bulog mencapai sekitar Rp148.000 per karung.
Adanya selisih harga tersebut menyebabkan anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk penyaluran selama 12 bulan. Karena itu, penyaluran pada tahun 2026 direncanakan untuk 10 bulan, yaitu Maret sampai Desember 2026.
Untuk realisasi penyaluran yang masih berjalan, berdasarkan informasi hasil wawancara, apabila proses pengadaan dan administrasi berjalan lancar, penyaluran tahap pertama kemungkinan dilakukan pada Oktober 2026, sedangkan sisa penyaluran diharapkan dapat dilakukan pada awal Desember 2026.
“Informasi yang kami terima, penyaluran tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah maupun mekanisme. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga ASN yang menjadi penerima dapat memperoleh haknya sesuai jadwal yang telah direncanakan,” ujar Sapto Abadi.
Mekanisme Melibatkan Disdik, BPKAD dan Bulog
Dalam prosesnya, penyaluran beras melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan informasi dari bagian keuangan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, mekanisme administrasi dimulai dari Dinas Pendidikan yang mengajukan SPM kepada BPKAD, kemudian diproses sesuai mekanisme pencairan sebelum penyaluran dilakukan melalui Bulog.
Distribusi juga menyesuaikan dengan ketersediaan dan lokasi gudang Bulog, termasuk gudang Bulog di Baturaja dan sejumlah wilayah lainnya.
Informasi yang diterima PW IGI Sumsel juga menyebutkan bahwa stok beras premium dari Bulog sedang dipersiapkan untuk mendukung proses penyaluran.
Penyaluran tidak dilakukan setiap bulan maupun setiap triwulan, tetapi direncanakan secara berkala dalam periode tertentu, dengan pembagian penyaluran yang menyesuaikan kemampuan anggaran dan kesiapan pengadaan.
Siapa yang Mendapatkan Beras?
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan PW IGI Sumsel, penerima penyaluran beras pada tahun 2026 mencakup beberapa kelompok ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penerima tersebut meliputi: Guru dan pengawas sekolah berstatus PNS di lingkungan Pemprov Sumsel; PPPK tenaga kependidikan (tendik), dengan pembiayaan yang diperhitungkan melalui TPP; PPPK paruh waktu (PW), baik guru maupun tenaga kependidikan, dengan pembiayaan yang diperhitungkan melalui gaji.
Sementara itu, guru PPPK belum mendapatkan jatah beras dalam skema penyaluran saat ini.Menurut informasi yang diperoleh PW IGI Sumsel dari hasil wawancara, kondisi tersebut disebabkan oleh belum tersedianya anggaran yang cukup untuk memasukkan guru PPPK sebagai penerima penyaluran beras.
Pihak terkait juga menyampaikan harapan agar kondisi tersebut tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara ASN, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.Bagi PW IGI Sumsel, informasi mengenai perbedaan penerima tersebut perlu disampaikan secara terbuka sehingga para guru dan tenaga kependidikan memahami dasar dan mekanisme kebijakan yang diterapkan.
“Guru PPPK tentu mempertanyakan mengapa mereka belum memperoleh jatah beras, sementara terdapat kelompok PPPK lainnya yang mendapatkan. Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga berhadapan dengan keterbatasan anggaran. Karena itu, yang kami dorong adalah kejelasan informasi dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru ASN,” jelas Sapto.
TPG 100 Persen dan Tamsil 2025 Dalam wawancara tersebut, PW IGI Sumsel juga memperoleh informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Sampai saat ini, belum terdapat informasi mengenai pencairan TPG 100 persen, karena dana tersebut memang masih menunggu penyaluran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pembayaran yang diinformasikan akan dilakukan dalam waktu dekat adalah 100 persen Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk tahun 2025, yang memang masih terdapat bagian yang belum dibayarkan.
PW IGI Sumsel mencatat informasi tersebut sebagai bagian dari aspirasi kesejahteraan guru ASN yang perlu mendapatkan kepastian dari pemerintah sesuai dengan mekanisme dan ketersediaan anggaran.
Foto: DOK PW IGI Sumsel
Teks: Sapto Abdi
Editor: Sarono P Sasmito



