SWARNANEWS.CO.ID.,OKUT – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur pada, senin (08/06/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan dana hibah KPU OKU Timur pada pilkada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp.39,8 Miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD OKU Timur yang di salurkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditantangani oleh pemerintah daerah dan KPU OKU Timur yang di peruntukan untuk membiayai seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Daerah Periode 2024-2029.
Dalam penggeledahan, Team satuan khusus pemberantasan korupsi kejaksaan Negeri OKU Timur turut mengamankan sebanyak 9 box berkas serta beberapa alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus dana hibah KPU yang telah ditangani.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Sepri Hendra, S.H, M H didampingi kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H dalam pres rilis menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, team kami membawa beberapa box berkas dari kantor KPU.
“Ada 9 box yang kami bawa dari kantor KPU, yang mana 9 box itu terbagi menjadi 6 box besar dan 3 box kecil, dengan total 243 barang dengan rincian 239 dokumen, 2 handpone, serta 2 unit laptop” ujarnya
Ia juga mengatakan, seluruh barang yang telah kami bawa tersebut gunanya tidak lain untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
“Kedepannya kami akan memanggil saksi-saksi guna penyidikan lebih lanjut dan kejari OKU Timur akan terus melakukan pendalaman terkait barang bukti yang telah kami sita dari kantor KPU” tegasnya
Dengan dilakukannya penggeledahan oleh team khusus pemberantasan korupsi Kejari OKU Timur ke kantor KPU ini, merupakan dugaan kuat bahwa pihak kejari OKU Timur serius dalam menangani dugaan penyimpangan dana hibah KPU tersebut. */prabu






