Home Pendidikan Rekomendasi Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia Provinsi Sumatera Selatan: Tentang Penyelenggaraan...

Rekomendasi Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia Provinsi Sumatera Selatan: Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Kondisi Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat dan Berbahaya Akibat Kabut Asap Karhutla

52
0

 

Kepada Yth.

Gubernur Sumatera Selatan

Bupati/Wali Kota di wilayah terdampak

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

serta pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan di Sumatera Selatan

  1. Pendahuluan

Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia (PW IGI) Provinsi Sumatera Selatan memandang bahwa memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus ditempatkan bukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga sebagai persoalan kesehatan masyarakat dan persoalan keberlangsungan pendidikan.

Berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB yang menjadi perhatian PW IGI Sumatera Selatan, terdapat wilayah dengan kategori Sangat Tidak Sehat, antara lain Palembang, Ogan Ilir, dan PALI. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian warga sekolah berada dalam situasi kualitas udara yang sudah tidak ideal untuk aktivitas normal, terlebih bagi anak-anak.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengambil langkah pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap karhutla. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan tiga prinsip: keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak boleh berhenti, dan pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal. Kemendikdasmen juga menyatakan pemantauan kondisi dilakukan berdasarkan ISPU harian.

Atas dasar tersebut, PW IGI Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan rekomendasi agar pemerintah daerah memiliki protokol pembelajaran berbasis tingkat risiko kualitas udara, sehingga keputusan terkait pembelajaran tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta guru.

  1. Pertimbangan Kesehatan Peserta Didik

Anak-anak merupakan kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap dampak polusi udara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa anak lebih sensitif terhadap asap kebakaran karena paru-paru, jantung, sistem imun, dan fungsi kognitif mereka masih berkembang. Anak juga cenderung bernapas lebih banyak relatif terhadap berat badannya dan melakukan aktivitas fisik lebih tinggi, sehingga dapat menerima paparan polutan yang lebih besar.

Dalam konteks karhutla, salah satu persoalan utama adalah particulate matter (PM2,5). Partikel yang sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga bagian terdalam paru-paru. Kementerian Kesehatan pada 21 Agustus 2026 secara khusus mengingatkan bahwa paparan PM2,5 dari asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan ISPA, dengan anak-anak termasuk kelompok yang rentan. Kemenkes juga menganjurkan masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.

WHO juga mencatat bahwa paparan asap kebakaran dapat menimbulkan iritasi mata dan saluran pernapasan, batuk, sesak napas, mengi, memperburuk asma, serta meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan akibat gangguan pernapasan. Pada kelompok rentan, dampaknya dapat menjadi lebih berat.

Karena itu, keberadaan peserta didik di sekolah pada saat kualitas udara berada pada level sangat tidak sehat tidak dapat hanya dinilai berdasarkan berapa jam mereka berada di dalam kelas. Paparan juga terjadi ketika siswa melakukan perjalanan dari dan menuju sekolah, berada di halaman sekolah, mengikuti kegiatan luar ruang, berolahraga, maupun saat udara luar masuk ke ruang kelas.

Dengan demikian, mengurangi jam belajar saja belum tentu memberikan perlindungan yang memadai apabila kualitas udara tetap berada pada tingkat yang berbahaya bagi kesehatan.

  1. Dasar Kebijakan Berdasarkan Tingkat ISPU

Peraturan tentang ISPU membagi kualitas udara menjadi beberapa kategori, yaitu Baik, Sedang, Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, dan Berbahaya. Kategori Sangat Tidak Sehat berada pada rentang 201–300, sedangkan Berbahaya berada pada ≥301.

PW IGI Provinsi Sumatera Selatan memandang bahwa angka tersebut seharusnya tidak hanya digunakan sebagai informasi publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan pendidikan secara cepat dan terukur.

Oleh karena itu, PW IGI merekomendasikan kebijakan sebagai berikut:

  1. ISPU 101–200 — kategori Tidak Sehat

Pembelajaran tatap muka masih dapat dilaksanakan dengan pengendalian risiko, antara lain:

– meniadakan kegiatan olahraga dan aktivitas fisik berat di luar ruangan;

– meniadakan upacara, apel, dan kegiatan sekolah di lapangan;

– mengurangi kegiatan luar ruang;

– meningkatkan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik;

– memberikan perlindungan khusus kepada siswa yang memiliki riwayat asma atau gangguan pernapasan;

– memastikan ruang kelas memiliki kualitas udara yang sebaik mungkin.

  1. ISPU 201–300 — kategori Sangat Tidak Sehat

PW IGI merekomendasikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sebagai pilihan utama, terutama apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, terjadi pada jam aktivitas sekolah, atau disertai kabut asap yang nyata.

PJJ tidak dimaksudkan sebagai penghentian proses pendidikan. PJJ merupakan perubahan tempat dan moda belajar untuk mengurangi paparan polusi, sementara proses pembelajaran tetap berlangsung.

Apabila pemerintah daerah memilih tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada kondisi tertentu, hal tersebut hendaknya hanya dilakukan pada satuan pendidikan yang memiliki ruang aman asap (smoke-safe classroom), pengendalian ventilasi dan kualitas udara yang memadai, serta mampu memastikan tidak terjadi aktivitas luar ruang.

  1. ISPU ≥301 — kategori Berbahaya

PW IGI merekomendasikan agar pemerintah daerah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan PJJ/BDR sampai kualitas udara kembali ke tingkat yang lebih aman.

Pada tingkat ini, pengurangan jam belajar saja tidak memadai sebagai strategi perlindungan kesehatan. Siswa tetap harus melakukan perjalanan menuju dan dari sekolah dan tetap terpapar lingkungan dengan kualitas udara berbahaya.

Peraturan pemerintah mengenai penanggulangan karhutla juga menggunakan angka ISPU 300 atau lebih sebagai indikator udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

  1. Mengapa PJJ Lebih Tepat daripada Sekadar Mengurangi Jam Belajar?

PW IGI memahami bahwa setiap keputusan PJJ memiliki konsekuensi terhadap guru, peserta didik, orang tua, dan pengelolaan satuan pendidikan. Namun, dalam kondisi kualitas udara sangat buruk, kebijakan pendidikan harus menggunakan prinsip meminimalkan paparan tanpa menghentikan hak belajar.

Mengurangi waktu sekolah, misalnya dari satu hari penuh menjadi beberapa jam, memang dapat mengurangi durasi paparan. Namun, kebijakan tersebut belum menghilangkan paparan selama perjalanan, saat menunggu kendaraan, saat berada di lingkungan sekolah, maupun ketika melakukan aktivitas fisik.

Selain itu, masker tidak seharusnya dijadikan satu-satunya dasar untuk mempertahankan pembelajaran tatap muka. Masker merupakan salah satu lapisan perlindungan, tetapi strategi kesehatan masyarakat pada kondisi asap berat tetap perlu mengutamakan mengurangi sumber dan durasi paparan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Kementerian Kesehatan sendiri pada kondisi karhutla saat ini menganjurkan penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.

Dengan demikian, apabila pilihan yang tersedia adalah:

  1. Tetap tatap muka dengan jam belajar dipangkas, atau
  2. Memindahkan pembelajaran ke rumah sementara waktu,

maka pada kondisi ISPU Sangat Tidak Sehat yang menetap dan terutama pada ISPU Berbahaya, PW IGI menilai pilihan B lebih memberikan perlindungan kesehatan, dengan syarat hak belajar tetap dipenuhi melalui pembelajaran yang adaptif.

  1. PJJ Bukan Libur Sekolah

PW IGI menegaskan bahwa penerapan PJJ pada kondisi darurat asap tidak boleh dimaknai sebagai libur sekolah.

Guru tetap menjalankan fungsi pendidikan dengan menyesuaikan metode pembelajaran. Sekolah tetap melakukan pemantauan kehadiran dan perkembangan belajar siswa, sedangkan pemerintah daerah perlu memastikan siswa yang mengalami keterbatasan perangkat atau konektivitas tetap mendapatkan akses pembelajaran.

Pola pembelajaran dapat disederhanakan menjadi pembelajaran esensial, fleksibel, dan tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan. Prioritas selama kondisi darurat adalah menjaga kesinambungan pembelajaran sekaligus keselamatan peserta didik.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen pada situasi karhutla 2026, di mana PJJ telah diterapkan pada ribuan satuan pendidikan dan ratusan ribu murid. Pemerintah juga menyiapkan modul pembelajaran, ruang kelas aman asap, pelayanan psikososial, serta fleksibilitas penggunaan BOP/BOS untuk kebutuhan darurat asap.

 

  1. Perlindungan Khusus bagi Peserta Didik Rentan

Dalam setiap kebijakan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada:

  1. anak usia dini dan sekolah dasar;
  2. siswa dengan asma;
  3. siswa dengan riwayat penyakit paru atau gangguan pernapasan;
  4. siswa dengan kondisi kesehatan kronis;
  5. siswa yang mengalami gejala batuk, sesak, mengi, nyeri dada, pusing, atau iritasi mata akibat paparan asap.

Kemenkes secara khusus menyebut anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan riwayat asma dan penyakit paru sebagai kelompok yang lebih rentan terhadap dampak PM2,5 akibat karhutla.

Karena itu, tidak tepat menerapkan satu kebijakan yang sama secara kaku untuk seluruh jenjang dan seluruh wilayah tanpa memperhatikan tingkat risiko kesehatan.

  1. Rekomendasi PW IGI kepada Pemerintah Daerah

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PW IGI Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota untuk:

Pertama, menetapkan protokol pembelajaran darurat berbasis ISPU yang berlaku secara otomatis dan terukur ketika kualitas udara memburuk.

Kedua, menjadikan ISPU 201–300 sebagai kondisi yang memicu penerapan PJJ/BDR secara serius, terutama apabila berlangsung lebih dari satu periode pemantauan atau kondisi asap menunjukkan kecenderungan memburuk.

Ketiga, menetapkan ISPU ≥301 sebagai kondisi darurat kesehatan lingkungan yang menjadi dasar penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan penerapan PJJ/BDR.

Keempat, melakukan pemantauan ISPU secara berkala, bukan hanya berdasarkan satu pengukuran harian, dan menggunakan data tersebut sebagai dasar keputusan pembelajaran.

Kelima, mengintegrasikan data kualitas udara dengan informasi kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, BPBD, dan satuan pendidikan sehingga keputusan tidak hanya berdasarkan angka ISPU, tetapi juga berdasarkan dampak kesehatan nyata di masyarakat.

Keenam, menyiapkan ruang aman asap pada sekolah rujukan apabila PJJ tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan, terutama bagi siswa yang tidak memiliki akses internet atau perangkat belajar.

Ketujuh, menyediakan masker dan sarana kesehatan yang sesuai bagi warga sekolah, tetapi tidak menjadikan pembagian masker sebagai pengganti kebijakan pengurangan paparan.

Kedelapan, melarang seluruh kegiatan luar ruang, termasuk olahraga, upacara, apel, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lapangan selama kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.

Kesembilan, memberikan fleksibilitas kepada guru dalam penyelenggaraan pembelajaran selama masa darurat, termasuk penyederhanaan beban tugas, penyesuaian asesmen, dan penggunaan berbagai moda pembelajaran.

Kesepuluh, menjamin bahwa keputusan PJJ tidak berdampak pada hak belajar peserta didik maupun merugikan guru secara administratif.

Kesebelas, melakukan evaluasi setiap hari dan mengumumkan status pembelajaran secara jelas kepada sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik berdasarkan data kualitas udara yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Penutup

PW IGI Provinsi Sumatera Selatan berpandangan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan ketika kualitas udara telah mencapai tingkat sangat tidak sehat dan berbahaya.

Pendidikan memang harus terus berlangsung, tetapi keberlangsungan pendidikan tidak harus selalu diwujudkan melalui kehadiran fisik siswa di sekolah. Dalam kondisi darurat asap, PJJ/BDR merupakan instrumen untuk memastikan dua kepentingan dapat berjalan bersamaan: anak tetap belajar dan anak tetap terlindungi.

Terlebih lagi, bukti dan pengalaman penanganan karhutla saat ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah telah menggunakan PJJ sebagai salah satu bentuk respons pendidikan terhadap kondisi asap. Kemendikdasmen secara eksplisit menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas sekaligus menegaskan bahwa hak belajar murid tidak boleh berhenti.

Oleh sebab itu, PW IGI Provinsi Sumatera Selatan mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu sampai kondisi kesehatan masyarakat memburuk terlebih dahulu baru mengambil tindakan. Kebijakan pendidikan dalam situasi kabut asap harus bersifat preventif, adaptif, berbasis data, dan mengutamakan keselamatan peserta didik.

Bagi PW IGI Provinsi Sumatera Selatan, prinsip yang perlu menjadi pegangan bersama adalah:

«“Ketika udara tidak aman untuk anak, sekolah harus mengubah cara belajar—bukan memaksa anak menghirup udara yang tidak aman demi mempertahankan pembelajaran tatap muka.”»

Dengan prinsip tersebut, PJJ bukanlah bentuk pengurangan hak pendidikan, melainkan bentuk perlindungan hak anak atas kesehatan sekaligus hak atas pendidikan.

Pengurus Wilayah

Ikatan Guru Indonesia (PW IGI)

Provinsi Sumatera Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here