Perlindungan Kesehatan Guru dan Peserta Didik dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akibat Kabut Asap Karhutla
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG –Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai upaya mengurangi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terhadap warga satuan pendidikan.
Namun, kami memandang perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan yang mengharuskan peserta didik belajar dari rumah, sementara guru tetap diwajibkan hadir di sekolah tanpa mempertimbangkan secara memadai tingkat pencemaran udara, kondisi kesehatan, dan risiko perjalanan menuju tempat kerja.
Berdasarkan jajak pendapat di grup WhatsApp IGI Sumsel, sebanyak 109 responden memilih tidak setuju terhadap kewajiban guru tetap hadir di sekolah dalam situasi PJJ akibat kabut asap, sedangkan tidak ada responden yang memilih setuju. Jajak pendapat ini bukan representasi statistik seluruh guru di Sumatera Selatan, tetapi menjadi aspirasi yang perlu didengar dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Secara prinsip, apabila PJJ diberlakukan untuk mengurangi paparan kabut asap, perlindungan kesehatan seharusnya mempertimbangkan seluruh warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan. Guru juga manusia yang memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan menjaga kesehatannya.
IGI Sumsel menegaskan bahwa keberlangsungan pembelajaran dan perlindungan kesehatan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat dijalankan secara bersamaan melalui pengaturan kerja yang fleksibel, pengawasan pembelajaran berbasis kinerja, serta pemanfaatan teknologi dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
Oleh karena itu, IGI Wilayah Sumatera Selatan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan agar:
1. Mengevaluasi kewajiban kehadiran fisik guru selama PJJ dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, risiko perjalanan, dan kesehatan masing-masing guru.
2. Memberikan kesempatan kepada guru melaksanakan tugas dari rumah apabila kondisi udara berisiko dan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dari jarak jauh.
3. Memberikan perlindungan khusus bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kerentanan kesehatan.
4. Menetapkan mekanisme pemantauan kualitas udara dan penyesuaian moda pembelajaran berdasarkan data resmi serta kondisi nyata di lapangan.
5. Menjamin bahwa penyesuaian tempat kerja yang disetujui selama masa PJJ tidak otomatis diperlakukan sebagai pelanggaran disiplin kehadiran.
6. Menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang jelas, terukur, dan seragam dalam prinsip perlindungan, tetapi tetap adaptif terhadap kondisi setiap wilayah.
Kami juga mengajak kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga komunikasi dan bekerja sama agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kesehatan pendidik.
IGI Sumsel meyakini bahwa kebijakan pendidikan yang baik bukan hanya memastikan guru menjalankan kewajibannya, melainkan juga memastikan negara dan pemerintah daerah hadir dalam melindungi keselamatan serta kesejahteraan guru.
Jangan sampai kita memindahkan ruang belajar anak ke rumah demi menghindari asap, tetapi pada saat yang sama membiarkan guru tetap menghadapi risiko yang sama tanpa perlindungan yang memadai.
Pendidikan harus tetap berjalan, tetapi keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Ikatan Guru Indonesia Wilayah Sumatera Selatan
Pendidikan Bermutu untuk Semua. Sharing and Growing Together. (Editor: Sarono P Sasmito)



