Home Palembang Berikan Penjelasan Seluk Beluk Tentang Waris, Kecamatan Sukarami Buka Layanan Konsultasi Waris...

Berikan Penjelasan Seluk Beluk Tentang Waris, Kecamatan Sukarami Buka Layanan Konsultasi Waris Gratis

199
0

ATASI MASALAH URGEN: Pentingnya penjelasan tentang seluk beluk waris bagi sebuah keluarga membuat Camat Sukarami M Eriardi SIP, MSi didukung oleh Kasi Kesos Novitri Wiyanti SE, MSi membuka layanan konsultasi waris gratis di kantor camat Sukarami. Tampak Kasi Kesos saat menerima liputan dari Swarnanews. 

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG  — Masih banyaknya warga masyarakat yang belum mengetahui hukum dan pelaksanaan waris yang sangat penting dalam menjaga keadilan, mencegah konflik keluarga, serta memastikan harta peninggalan dikelola sesuai aturan yang sah. Menjadikan Camat Sukarami Palembang, Muhammad Eriardi, SIP, MM didukung  Kasi Kesejahteraan Sosial  (Kesos) Novitri Wiyanti, SE, M.Si menyelenggarakan layanan Konsultasi Waris setiap hari di kantor Camat Sukarami Jalan Kebun Bunga nomor 02 Kacamatan Sukarami Palembang.

“Kami memberikan layanan tentang konsultasi persyaratan Surat Keterangan Waris (SKW), Informasi alur pelayanan, pendampingan pengisian berkas dan solusi kendala pelayanan,” ujar Kasi Kesos Novitri Wiyanti, SE, Msi kepada Swarnanews di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).

Menurut wanita energik dan suka mengkreasi video conten ini, di Indonesia, hukum waris diatur melalui tiga sistem utama, yaitu Hukum Islam, Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Hukum Adat.

Sedangkan pertimbangan untuk membuka layanan tersebut didasari realitas banyaknya Perselisihan Keluarga karena ketidaktahuan tentang siapa yang berhak menerima harta dan berapa besar bagiannya sering kali memicu perpecahan, permusuhan, hingga perebutan harta di antara ahli waris.

Kemudian menegakkan Keadilan Proporsional sesuai aturan waris (seperti ilmu faraid dalam Islam atau pembagian golongan dalam KUHPerdata) memberikan kepastian porsi bagi setiap ahli waris agar tidak ada pihak yang dizalimi, termasuk melindungi hak ekonomi perempuan.

KOMITMEN LAYANI BERBAGAI KEPENTINGAN MASYARAKAT: Tekad itulah yang kemudian diwujudkan oleh Camat Sukarami Palembang Muhammad Eriardi, SIP, MM dalam bentuk memberikan layanan konsultasi waris gratis, saat berbincang dengan Pemimpin Redaksi Swarnanews Sarono P Sasmito 

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyelesaikan Kewajiban Almarhum Lebih Dulu: Pelaksanaan waris yang benar mengajarkan bahwa harta peninggalan (tirkah) tidak langsung dibagi, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu untuk: Biaya pengurusan jenazah (tajhîz), Pelunasan utang-utang almarhum dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari sisa harta dan diberikan kepada non-ahli waris). Kemudian yang tidak bisa dinafikan adalah kejelasan Status Hukum dan Administrasi sehingga diperoleh pemahaman prosedur yang tepat (misalnya melalui Pengadilan Agama bagi umat Islam atau Pengadilan Negeri/notaris bagi hukum perdata) memudahkan proses balik nama aset, tanah, atau pencairan tabungan.

Lebih lanjut penyandang Gelar Magister Sains ini ada Tiga Sistem Hukum Waris di Indonesia yakni

Hukum Waris Islam (Faraid): Berpedoman pada Al-Qur’an (Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176) serta Hadis. Berlaku bagi warga negara beragama Islam melalui Pengadilan Agama. Prinsip dasarnya meliputi kejelasan hubungan darah/perkawinan yang sah, serta porsi bagian tertentu bagi ahli waris (ashhabul furudh dan asabah).

Kemudian  Hukum Waris Perdata (KUHPerdata): diatur dalam Pasal 830 sampai 1130 KUHPerdata. Pembagian dilakukan berdasarkan golongan ahli waris (Golongan I hingga IV) dengan prinsip kesetaraan hak tanpa membedakan jenis kelamin. Lalu Hukum Waris Adat: didasarkan pada hukum kebiasaan setempat yang bersifat patrilineal (garis ayah), matrilineal (garis ibu), atau bilateral/parental (kedua belah pihak).

Sejalan dengan dukungan Camat Sukarami M Eriardi, wanita yang akrab disapa Novi ini mempersilahkan warga yang berdomisili di Kecamatan Sukarami untuk datang ke kecamatan bila memerlukan penjelasan tentang waris.

Di tempat konsultasi tersebut bapak ibu akan memperoleh penjelasan secara lengkap baik meliputi persyaratan pembuatan SKW dan alur pembuatan SKM.

Foto: Dok Kasi Kesos Kecamatan Sukarami

Teks/Editor: Sarono P Sasmito

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here