Beranda Opini Ketika Hukum Adat Menjadi Alat Pemersatu

Ketika Hukum Adat Menjadi Alat Pemersatu

99
0
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.,

Penulis : Dewan Pakar BPMSS dan Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Bulan Oktober adalah bulan yang amat penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kenapa hal itu menjadi relevan untuk diingat ke belakang (sejarahnya). Karena tidak lain pada bulan Oktober tahun 1928 tepat pula tanggal nya sama yaitu juga 28, yaitu peristiwa bersejarah dari rentetan perjuangan menuju Indonesia merdeka.

Indonesia merdeka bukan lah didapat dari hadiah bangsa bangsa penjajah. Tapi kemerdekaan Indonesia diperoleh dari perjuangan.
Salah satu dari perjuangan tersebut adalah peristiwa Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda merupakan akumulasi dari pergerakan kebangsaan Indonesia menuju negara yang memiliki hak untuk merdeka.

Dari catatan sejarah pergerakan kebangsaan itu berawal dari berdirinya Budi Oetomo 1908 dilanjutkan dengan beberapa pergerakan pemuda di tahun 1920. Namun waktu itu sifatnya masih parsial ( kelompok kelompok etnis), namun itu menjadi modal menuju tahun 1928.

Perhimpunan Pelajar Indonesia menginisiasi suatu kongres dilaksanakan di tiga tempat yang berbeda untuk menghasilkan Sumpah Pemuda yang kini kita kenal.
Rapat pertama diselenggarakan di gedung Katholike Jongenlingen Bond, di lapangan banteng 27 Oktober 1928, kedua di Gedung Oost- Java Biooscop, Jalan Medan Merdeka Utara dan yang ketiga di Museum Sumpah Pemuda (gedung Indonesia Che Clubhuis, Jalan Kramat Raya Jakarta.

Sesudah mendengar pidato pidato dan pembicaraan yang diadakan dalam kerapatan tadi, memutuskan.
Pertama; Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Ketiga; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Di samping keputusan tersebut mereka mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar-dasar persatuan: kemauan, sejarah, bahasa, HUKUM ADAT (huruf kapital oleh penulis), pendidikan dan kepanduan. ( Dikutip dari Suluh Rakyat Indonesia 7 Nopember 1928).
Dari butir butir kesepakatan Pemuda saat itu mereka berkeyakinan bahwa Hukum Adat merupakan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Bentuk pengakuan hukum adat tersebut dikenal dengan semboyan Negara mengakui bentuk keragaman; agama, sosial budaya yang terbentuk di pangkuan ibu Pertiwi yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Momen menjadi suatu bangsa Indonesia puncak terjadi proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno membaca teks proklamasi bertindak Atas Nama Bangsa Indonesia, yang lebih lanjut terukir dalam Pembukaan UUD 45 1945 dan dijabarkan dalam bentuk pasal pasal sebagai mana dimuat di dalam batang tubuh UUD NKRI 1945, serta dijelaskan oleh Prof. Dr. R. Soepomo SH dalam bagian penjelasan ( naskah asli), namun setelah perubahan/ Amendemen yang ke 4 kalinya penjelasan dilembur dalam batang tubuh.

Sebagai catatan sejarah kesepakatan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 , berasal dari kelompok;
Jong Java, Jong Sumatra, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Batak Bond, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia.(Rls)

Editor :  Rehanudin Akil SH

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini