SWARNANEWS.CO.ID, MUSI RAWAS – Upaya DPRD Kabupaten Musi Rawas mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, revisi atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR (Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), mendapatkan tanggapan positif dari aktivis senior H Safaruddin Yasa, Sabtu (25/10/2025).
Pasalnya, sebelum DPRD Mura mengajukan Perda inisiatif atas revisi Perda nomor 1 tahun 2019, H Safaruddin Yasa telah lebih dahulu mengirim surat langsung ke Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto, terkait pelaksanaan CSR di Kabupaten Musi Rawas.
” Dalam kontek ini saya bersyukur dan acungi jempol pada Ketua DPRD dan Komisi yang membidangi persoalan CSR ini,” kata H Safaruddin Yasa, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dia, langkah yang tepat (analisa, cermati seksama secara menyeluruh) terlebih dahulu Perda nomor 1 tahun 2019 yang memuat 9 BAB dan 26 pasal itu.
“Saran Saya, paling tidak dalam revisi ini antara lain pertama terjemahkan dengan benar apa CSR itu, utamanya untuk kepentingan apa dan siapa,” kata Dia.
Kedua lanjut H Safaruddin, persoalan angka persentase kewajiban setiap perusahaan menyumbang dana CSR setiap tahun, misal dari keuntungan bersih supaya ada patokan terukur bisa dilakukan audit.
Kemudian ketiga, bagaiman tata kelola CSR ini supaya efektif, akuntabel, efisien, tepat sasaran dan transparan serta dikelola oleh siapa saja dalam forum ini, apakah murni anggotanya, hanya perwakilan perusahaan atau ada pihak lain.
Jika ada pihak lain menurut Dia, apa klasifikasi syarat bisa menjadi anggota, siapa yang menunjuk, bagaimana juga persoalan anggaran operasional forum, dan forum ini bertanggung jawab pada siapa, misal pada bupati.
Selanjutnya jelas Dia, mesti ada pengawasan, misalnya apakah dari forum Pimpinan Daerah.
Menurut gambaran Safar (red: sapaan karib Safaruddin Yasa) yang mesti dievaluasi, dianalisa, dicermati oleh kawan kawan DPRD Kabupaten Musirawas. Tidak ada kata terlambat untuk berjuang demi kepentingan umum.
“Saya yakin seyakinnya bahwa ada istilah CSR dalam UU Perusahaan, utamanya atau dinomorsatukan untuk lingkungan kepentingan warga Desa/Kelurahan terdekat dengan operasional izin perusahaan, persoalan inilah titik benang merahnya yang harus dirumuskan dan ditetapkan,” kata Safar.
Jangan sampai warga masyarakat berdomisili yang paling dekat dengan operasional perusahaan, hanya jadi penonton dan diatasnamakan saja dalam realisasi CRS atau TJLSP ini.
“Jika saja kawan kawan DPRD berhasil melakukan revisi, Saya sangat yakin mengingat ada begitu banyak perusahaan di daerah ini, maka dengan demikian CSR berpotensi dapat menyumbang dan mendorong kemajuan bidang ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, dan dipastikan mendapat apresiasi serta dukungan dari rakyat,” tutupnya.(*)
Teks dan Editor : Rehanudin Akil SH


