Home OKU Timur Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH

Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH

33
0

SWARNANEWS.CO.ID, OKUT – Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H tegaskan komitmen kuat dalam penegakan disiplin dan profesionalisme terhadap anggota melalui pelaksanaan Upacara Pemberian Penghargaan (Reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres OKU Timur.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan upacara Satya Haprabu Polres OKU Timur, Rabu, (17/06/2026).

Kegiatan ini berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur dan diikuti seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, para Kapolsek, perwira, personel gabungan satuan fungsi, hingga ASN Polres OKU Timur.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada personel berprestasi merupakan wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota.

Sementara, Kapolres OKU Timir melakukan tindakan PTDH merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Prestasi akan selalu kami apresiasi, namun pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur.

Dalam acara ini, sebanyak 51 personel Polres OKU Timur menerima penghargaan atas dedikasi dan prestasi kerja, termasuk sejumlah personel dari jajaran Polsek seperti Polsek Belitang I, Belitang II, Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur, serta personel dari satuan lainnya.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres OKU Timur Nomor KEP/43/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026.

Kapolres juga menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata transformasi Polri menuju pelayanan yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Masih ditempat yang sama, Kapolres juga melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personel Polres OKU Timur, yaitu Bripka HA, NRP 81040172, yang diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026.

PTDH tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan sidang kode etik Polri, atas pelanggaran berat terhadap ketentuan disiplin dan kode etik profesi.

Kapolres Juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terus bekerja dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas.

Upacara ini menjadi simbol keseimbangan antara penghargaan bagi anggota berprestasi dan penegakan disiplin bagi pelanggaran, sebagai wujud nyata komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga marwah institusi Polri di tengah masyarakat. */Rill/Prabu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here