Oleh: Sudarta Salman, S.E., M.M.
SWARNANEWS.CO.ID, Sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan menjadi 10 desil, dengan kelompok desil 1 hingga 5 sebagai prioritas penerima bantuan sosial, memang dirancang untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Namun di lapangan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang luas wilayahnya mencapai 17.071 km² dengan karakteristik geografis yang beragam—mulai dari dataran, perkebunan, hingga wilayah rawa dan perairan—muncul satu masalah mendasar: banyak warga yang kondisi ekonominya benar-benar membutuhkan, namun tidak tercatat dalam data, sehingga tertutup aksesnya terhadap bantuan yang seharusnya menjadi haknya.
Bukan tanpa alasan hal ini terjadi. Pendataan yang bersifat masif seringkali tidak menjangkau wilayah yang terpencil, terpisah sungai, atau sulit diakses. Ada juga warga yang tidak memahami pentingnya melaporkan kondisi diri, atau perubahan nasib yang menimpa keluarganya—seperti kehilangan pencari nafkah, sakit berkepanjangan, atau gagal panen—tidak tercatat dalam basis data. Akibatnya, mereka terperangkap dalam celah sistem: secara nyata miskin, namun secara administratif tidak masuk kriteria.
Lalu, apa yang dapat dilakukan masyarakat dan pemerintah untuk menjembatani kesenjangan ini?
Pertama, masyarakat harus memahami bahwa DTSEN bukanlah daftar yang tertutup selamanya. Kemensos telah menyediakan mekanisme usul dan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi yang memiliki akses gawai dan internet, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan melengkapi data kependudukan dan bukti kondisi sosial ekonomi. Namun bagi sebagian besar warga OKI yang tinggal di daerah dengan sinyal terbatas atau tidak memiliki kemampuan teknologi, pintu pengajuan tetap terbuka melalui jalur desa dan kelurahan. Melalui musyawarah desa, tokoh masyarakat dapat mengusulkan warga yang layak, yang kemudian diverifikasi langsung ke lapangan oleh pendamping sosial.
Kedua, pemerintah daerah—khususnya Dinas Sosial—harus berperan aktif tidak hanya sebagai pelaksana data, tetapi juga sebagai penjembatan hak. Mekanisme ground check atau pengecekan langsung ke lapangan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar prosedur tambahan. Di wilayah seperti OKI, data di atas kertas seringkali berbeda dengan realita di lapangan. Oleh karena itu, verifikasi lapangan menjadi penentu keadilan. Pemerintah juga perlu menyederhanakan birokrasi dan menyediakan posko pelayanan di setiap kecamatan agar warga tidak perlu menempuh jarak jauh hanya untuk mengajukan diri.
Ketiga, diperlukan sinergi yang kuat antara Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BPS, serta perangkat desa. Data kependudukan yang tidak diperbarui seringkali menjadi akar masalah. Ketika alamat, jumlah anggota keluarga, atau status pekerjaan tidak sesuai fakta, maka penilaian kesejahteraan pun menjadi keliru. Pemutakhiran data secara berkala dan terkoordinasi adalah kunci agar DTSEN benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sesungguhnya.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa bantuan sosial adalah amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial. Sistem data adalah alat bantu, bukan tujuan akhir. Jika alat tersebut tidak mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan, maka alat tersebut harus diperbaiki, bukan dijadikan alasan untuk menutup akses. Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdata, jangan diam: sampaikan kondisi Anda melalui jalur resmi yang tersedia. Dan bagi pemerintah, teruslah bergerak mendekat, karena di celah-celah data itulah seringkali tersembunyi wajah kemiskinan yang paling membutuhkan uluran tangan. (Editor: Sarono P Sasmito)
Sudarta, SE, MM
Merupakan Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang dan Kelompok Pakar pada DPRD OKI.






