
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Perusahaan PT Protelindo (PT Profesional Telekomunikasi Indonesial), diduga memasang paksa antena di rooftop Gedung Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ex Kantor Kadin Sumsel, Kompleks Ilir Barat Permai Blok D1 No. 7 RT 11 RW 03, Jl. Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 2 Agustus 2026.
Pantauan media ini di lokasi, Minggu siang 2 Agustus 2026, sebuah mobil crane terlihat sudah terparkir di sana. Beberapa orang pekerja tampak sudah bersiap siap di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, crane dan pekerja itu hendak mengangkat antena ke atap gedung kantor BANI Palembang.


Infonya, antena itu adalah antena 5G yang akan menggantikan antena 4G yang sudah ada di atas gedung BANI Palembang.
Menurut keterangan yang dikumpulkan, para pekerja beserta alat berat (crane) ini disewa oleh PT Protelindo untuk mengangkat antena ke atas bangunan gedung.
Diketahui, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) adalah salah satu perusahaan penyedia infrastruktur digital dan menara telekomunikasi independen di Indonesia.
Namun, pemilik gedung Hermanto kepada media ini mengaku, kalau pihaknya tidak mengizinkan antena itu dipasang di bangunan tersebut.
Menurut Hermanto, bangunan tersebut telah disewakan kepada BANI Palembang selama jangka waktu 10 tahun, dan bangunan tersebut telah direnovasi dengan baik dari lantai 1 sampai dengan rooftop.

Kemudian, sahut Hermanto, pada Hari Sabtu 1 Agustus 2026, pihak BANI Palembang menyatakan berkeberatan pada dirnya, lantaran Protelindo ada tambahan alat di tower tersebut dengan menggunakan mobil crane.
“Saya sebagai pemilik bangunan dan BANI Palembang sebagai pihak penyewa keberatan adanya aktivitas di lingkungan bangunan tersebut. Baik di luar maupun di dalam bangunan. Oleh karenanya saya meminta kepada direktur utama PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia), untuk segera membongkar tower tersebut, dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tukas Hermanto.
PT Protelindo: Perizinan Diurus Jakarta
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Andri perwakilan PT Protelindo Bagian Maintenance (Lapangan), mengaku hanya pekerja yang tidak bersedia memberikan statement apapun.
Andri, menyebut untuk statement resmi ke media, bisa hubungi langsung ke kantor di Jakarta. “Bisa cari di google kantornya,” kata dia ditemui di lokasi, Minggu 2 Agusus 2026.

Begitupun ketika disinggung masalah perizinan penggunaan alat berat Crane, Andri mengaku itu urusan dari Jakarta terkait perizinan.
“Semua diurus orang Jakarta sama operator crane dari perusahaan. Itu saja dari kami. Kalau mau pernyataan bisa lihat di google no kantor kami dan silakan konfirmasi ke sana. Kami di lapangam ini hanya maintenance, sama Pak RT juga tidak bisa memberikan pendapat,” ujar Andri.
Sementara itu terkait hal ini Ketua RT 11 B Pandawa, mengakui kalau dirinya yang memberika izin alat berat untuk masuk.
“Mereka kan kerja di lapangan. Saya kasih izin. Sudah dari kemarin mereka nanya nanya sudah berapa kali ke sini. Surat perizinan sudah lengkap,” kata pria yang tinggal di Kamboja Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Pandawa juga mengaku kalau pihak PT Protelindo mengatakan padanya, kalau mereka ingin menyewa Mobil Crane, tujuannya untuk mengangkat antena itu langsung ke atap gedung tanpa merusak fasilitas di gedung tersebut.
“Ini ada perbaikan alat, dari pihak gedung (pemilik gedung, red), tidak mengizinkan. Dan agar tidak merusak fasilitas gedung, pihak PT Protelindo meyewa alat ini (Crane). Saya selaku orang yang mengurus komplek, silaka saja gak apa apa. Jangan mau memcari permasalahan siapa, orang mau cari hidup kok. Apalagi orang muslim. Orang ada masalah jangan kita hambat,” sahut Pandawa.
Pemkot Palembang Belum Kantongi Izin
Sementara itu, Satria, bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) Sat Pol PP Pemkot Palembang mengatakan, kalau pihaknya belum melihat perizinan untuk pemasangan tower maupun lainnya.
“Mereka bilang tadi kalau perizinan sudah ada tetapi dari kami belum lihat. Saya akan koordinasikan dulu dengan pimpinan apa tindaklanjutnya jika pihak mereka (PT Protelindo, red), tidak dapat menunjukkan perizinan dimaksud,” ujar Satria, yang turut hadir di lokasi, Minggu 2 Agustus 2026.
Satria mengaku kehadirannya di sana untuk memberikan pengertian kepada kedua belah pihak. “Jika ada salah satu pihak yang keberatan maka akan kami tindaklanjuti,” sebut dia.
Satria menyebut, kalau keberatan datang dari pihak BANI Palembang, mengenai alat antena yang dinaikkan ke atas.
“Mengenai alat berat masuk ke kota ini, saya belum tahu, jam berapa alat ini datang. Sebab, itu ka terkait juga dengan jam operasiona kendaraan berat di Kota Palembang. Mungkin malam mereka masuk ke sini, lalu nanti malam pulang lagi,” kata Satria.
Namun, secara keseluruhan Satria mengaku, kalau dirinya akan melihat dulu terkait surat perizinan yang disebutkan pihak PT Protelindo sudah dipegang.
PT Protelindo Sebut Jika Ada Tuntutan Hukum Ajukan
Saat di lokasi, sempat bersitegang antara pihak BANI Palembang dan pihak PT Protelindo. Hingga siang hari, aktivitas pengangkutan antena ke atas gedung tidak kunjung dilakukan lantaran BANI Palembag belum mengizinkan.
Hingga akhirnya, pihak PT Protelindo menyatakan jika ada tuntutan hukum terkait pemasangan alat atau terjadi kerusakan saat alat dipasang di atap gedung, silakan mengajukan tuntutan hukum. Informasi ini disampaikan perwakilan BANI Palembang Herman.
Menurut Herman, pihak PT Protelindo sudah terlanjur membawa alat berat crane dan kru ke lokasi. Dan menurut Herman pihak Protelindo menyatakan, seharusnya pihak BANI mengajukan keberatan pemasangan alat sebelum pihaknya datang ke lokasi dengan menyewa Mobil Crane
Akhirnya, alat tersebut tetap dipasang di atas gedung kantor BANI Palembang. Sementara pemilik gedung bersama perwakilan BANI Palembang berencana akan mengajukan gugatan hukum atas peristiwa ini. (*)





