Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Sumsel, Sapto Abadi, S.Pd, MP.Pd.
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Sumatera Selatan, *Sapto Abadi*, mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang hingga saat ini belum mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera merealisasikan pembayaran hak pegawai tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul telah dicairkannya gaji ke-13 di sejumlah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada awal Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 sendiri telah diatur dalam *PP Nomor 9 Tahun 2026*, dengan pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni. ([Sumsel – Akurat.co][1])
Menurut Sapto Abadi, momentum pencairan gaji ke-13 sangat krusial karena bertepatan dengan persiapan masuk sekolah dan dimulainya tahun pelajaran baru 2026/2027.
“Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen negara untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Menunda pencairannya sama saja menambah beban keluarga ASN di tengah tingginya biaya pendidikan,” tegas Sapto Abadi.
Sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Selatan telah merealisasikan atau menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada awal Juni 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadwalkan pencairan pada 2–7 Juni 2026, sementara Pemerintah Kota Palembang juga telah menyiapkan anggaran dan mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK.
Sapto menilai, daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 perlu segera mengambil langkah cepat agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan terhadap ASN antarwilayah.
“Ketika sebagian ASN di daerah lain sudah menerima haknya, ASN di daerah yang belum mencairkan tentu bertanya-tanya. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan pegawai menunggu tanpa kejelasan.”
Ia menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN, termasuk guru yang menjadi garda terdepan pendidikan.
“Jangan sampai guru dan ASN harus meminjam uang untuk membayar seragam, buku, dan biaya sekolah anak karena hak mereka belum dicairkan. Pendidikan anak-anak Indonesia tidak boleh terganggu oleh keterlambatan administrasi.”
IGI Sumatera Selatan berharap seluruh pemerintah daerah yang belum menuntaskan proses pencairan segera mempercepat penyelesaian administrasi dan penganggaran agar hak ASN dapat diterima tepat waktu.
“Kami mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan untuk menunjukkan keberpihakan kepada ASN. Gaji ke-13 adalah hak, bukan hadiah. Semakin cepat dicairkan, semakin besar manfaatnya bagi keluarga ASN dan perputaran ekonomi daerah,” pungkas Sapto Abadi. (Editor: Sarono P Sasmito)






