Home Ogan Ilir Pemberdayaan UMKM dalam Pengelolaan Pajak Melalui Edukasi dan Simulasi Perhitungan Pajak Sederhana...

Pemberdayaan UMKM dalam Pengelolaan Pajak Melalui Edukasi dan Simulasi Perhitungan Pajak Sederhana Sebagai Upaya Transformasi Usaha Formal di Desa Burai

102
0

CURAHKAN DEDIKASI: Tim dosen Universitas Sriwijaya memberikan edukasi pajak UMKM kepada warga Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

SWARNANEWS.CO.ID, BURAI TANJUNG BATU– Universitas Sriwijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat desa binaan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pada Jumat, 11 September 2026, tim dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya menggelar kegiatan bertajuk “Pemberdayaan UMKM dalam Pengelolaan Pajak melalui Edukasi dan Simulasi Perhitungan Pajak Sederhana sebagai Upaya Transformasi Usaha Formal” di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dirancang dengan pendekatan Experiential Learning yang dikembangkan oleh Kolb, yaitu metode belajar melalui pengalaman langsung, refleksi, pemahaman konsep, hingga penerapan nyata. Pendekatan ini dipadukan dengan metode Participatory Learning and Action (PLA), di mana peserta tidak hanya menjadi penerima materi, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam diskusi dan praktik langsung. Melalui kombinasi kedua metode ini, pelaku UMKM di Desa Burai diharapkan tidak sekadar memahami konsep perpajakan secara teori, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara mandiri dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Kegiatan yang diketuai oleh Hj. Ermadiani, S.E., M.M., Ak., ini beranggotakan Rina Tjandrakirana DP, S.E., M.M., Ak., Dr. Mukhlis, S.E., M.Si., Apriansyah Putra, S.Kom., M.Kom., Nilam Kesuma, S.E., M.Si., Ak., serta Fitri Nanda Sari, S.Ak., M.Acc. Tim juga dibantu oleh sejumlah mahasiswa Program Studi D-III Akuntansi Universitas Sriwijaya yang bertugas sebagai instruktur lapangan sekaligus pendamping teknis selama kegiatan berlangsung.

Desa Burai dipilih sebagai lokasi kegiatan karena statusnya sebagai desa binaan Universitas Sriwijaya sekaligus desa ekowisata yang dikenal dengan ikon kampung warna-warni. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari usaha kerajinan tenun songket, kemplang tunu, pempek, hingga toko sembako. Meski memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, mayoritas pelaku UMKM di desa ini masih menjalankan usahanya secara sederhana tanpa pencatatan keuangan yang sistematis, sehingga kesulitan memahami kewajiban perpajakan yang seharusnya melekat pada usaha mereka.

Bertempat di balai pertemuan desa, kegiatan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dan warga Desa Burai. Dalam sesi edukasi, tim pengabdi menjelaskan konsep dasar pajak sebagai bentuk gotong royong masyarakat untuk membangun negara dan desa, jenis-jenis pajak, serta sistem self assessment yang berlaku bagi UMKM, yaitu wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Suasana kegiatan sosialisasi dan edukasi pajak UMKM yang diikuti puluhan warga Desa Burai. (Dok. Tim Pengabdian)

Materi juga menyasar aturan perpajakan UMKM terbaru yang mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2026, yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet. Peserta diberi pemahaman bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan kewajiban membayar PPh final, dan hanya bagian omzet yang melebihi batas tersebut yang akan dikenai tarif 0,5 persen. Fasilitas ini berlaku bagi usaha dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Agar lebih mudah dipahami, tim pengabdi memberikan simulasi perhitungan pajak menggunakan studi kasus usaha kuliner rumahan seperti keripik dan pempek yang akrab dengan keseharian warga Desa Burai. Peserta diajak menghitung sendiri omzet bulanan dan kumulatifnya, sehingga dapat menentukan kapan usahanya mulai dikenakan kewajiban pajak. Selain simulasi manual, peserta juga dikenalkan dengan template perhitungan pajak sederhana berbasis Excel serta tata cara pelaporan pajak digital melalui sistem Coretax.

Ermadiani menuturkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan, meskipun pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. “Banyak pelaku UMKM yang masih menganggap pajak itu rumit dan membebani, padahal dengan aturan sekarang justru banyak kemudahan yang bisa mereka manfaatkan. Kami ingin mereka paham bahwa taat pajak adalah bagian dari usaha naik kelas menuju usaha yang formal dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Panitia membagikan materi modul sosialisasi kepada peserta sebagai bahan edukasi dan panduan praktis perpajakan UMKM. (Dok. Tim Pengabdian)

Selain edukasi dan simulasi, tim pengabdi turut memberikan pendampingan langsung kepada peserta yang ingin mempraktikkan perhitungan pajak berdasarkan kondisi usahanya masing-masing. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan sejumlah pelaku UMKM aktif menanyakan cara pelaporan pajak serta batas omzet yang berlaku bagi usahanya.

Untuk menjaga keberlanjutan program, tim pengabdi membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp sebagai sarana konsultasi pajak bagi pelaku UMKM Desa Burai, serta menyerahkan modul panduan praktis perpajakan yang dapat menjadi rujukan warga di kemudian hari. Beberapa pelaku UMKM yang dinilai paling memahami materi juga didorong untuk menjadi “penggerak perpajakan desa” yang dapat membantu rekan-rekan usahanya. Melalui kegiatan ini, Universitas Sriwijaya berharap pelaku UMKM Desa Burai semakin siap bertransformasi menjadi usaha formal yang taat pajak, sekaligus turut mendukung penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Tim dosen dan mahasiswa Universitas Sriwijaya berfoto bersama Kepala Desa Burai dan perangkat desa usai pelaksanaan kegiatan pengabdian.

Kontributor: Dr. Ermadiani

Editor: Sarono P Sasmito

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here