Oleh Dr. Giyono
(Guru SMAN2 Muara Enim)
SWARNANEWS.CO.ID, —Ketika Guru Dituntut Berubah, tetapi Penghargaan terhadap Profesinya Berjalan di Tempat Hari Guru Nasional bukan sekadar momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, memberikan bunga, memasang spanduk, atau menyelenggarakan upacara penghormatan kepada para pendidik.
Lebih dari itu, Hari Guru seharusnya menjadi ruang refleksi bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bertanya: sudahkah guru mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdian, profesionalisme, dan tanggung jawab besar yang mereka emban? Di tengah gegap gempita perubahan pendidikan, ada kenyataan yang patut mendapatkan perhatian serius. Guru terus dituntut meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menguasai berbagai model dan pendekatan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang berdiferensiasi, mengembangkan pembelajaran berbasis proyek, menerapkan pembelajaran mendalam (deep learning), membangun karakter peserta didik, serta menciptakan pembelajaran yang kreatif, inovatif, kritis, dan menyenangkan. Guru bahkan dituntut mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Mereka harus mendidik generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, literasi, numerasi, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, dan kecakapan menghadapi perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan. Namun, di balik seluruh tuntutan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pemerintah telah memberikan penghargaan yang sepadan kepada guru sebagai pelaku utama perubahan pendidikan?
1. Tujuh Belas Tahun Tunjangan Jabatan Fungsional Tidak Mengalami Kenaikan: Di Manakah Penghargaan atas Profesionalisme Guru?
Salah satu persoalan yang layak menjadi bahan renungan adalah tunjangan jabatan fungsional guru yang menurut kondisi yang disuarakan para guru telah sekitar 17 tahun tidak mengalami kenaikan. Waktu 17 tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam rentang waktu tersebut, biaya hidup meningkat, kebutuhan keluarga bertambah, tuntutan pekerjaan semakin kompleks, dan tanggung jawab profesional guru semakin besar. Guru dituntut mengikuti perkembangan zaman, meningkatkan kompetensi, melaksanakan berbagai inovasi pembelajaran, melakukan asesmen, menyusun administrasi pembelajaran, dan memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Akan tetapi, penghargaan finansial terhadap jabatan fungsionalnya seolah tidak bergerak mengikuti perkembangan zaman. Persoalannya bukan semata-mata tentang nominal tunjangan. Persoalan yang lebih mendasar adalah pengakuan negara terhadap nilai profesionalisme guru. Jika jabatan fungsional merupakan bentuk pengakuan atas keahlian, tanggung jawab, dan profesionalitas seseorang, semestinya penghargaan terhadap jabatan tersebut juga dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan beban kerja, tanggung jawab, dan kondisi ekonomi. Jangan sampai guru terus diminta meningkatkan kualitas profesionalismenya, tetapi negara tidak menunjukkan kesungguhan yang sama dalam meningkatkan penghargaan terhadap profesinya.
2. Tiga Tahun Gaji Tidak Mengalami Kenaikan: Pengabdian Tidak Boleh Berarti Mengabaikan Kesejahteraan Persoalan lainnya adalah gaji guru yang menurut kondisi yang disampaikan telah sekitar tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, kebutuhan hidup terus meningkat. Guru juga memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, orang tua, anggota masyarakat, dan warga negara yang membutuhkan kehidupan yang layak. Guru bukan manusia yang hidup hanya untuk mengajar. Guru juga memiliki kebutuhan ekonomi, kebutuhan pendidikan keluarga, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan untuk mempersiapkan masa depan. Sering kali guru diminta mengajar dengan penuh dedikasi, bekerja dengan hati, dan mengutamakan kepentingan peserta didik. Semua itu memang merupakan bagian dari panggilan profesi. Namun, panggilan pengabdian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan.
3. Pengabdian tidak berarti guru harus menerima ketidakadilan. Dedikasi tidak berarti guru harus mengesampingkan hak-haknya. Pemerintah perlu memahami bahwa kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan individu guru, melainkan juga bagian dari kebijakan peningkatan mutu pendidikan. Guru yang memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang layak akan memiliki ruang yang lebih baik untuk mengembangkan dirinya, meningkatkan kapasitas profesional, dan memberikan pelayanan pendidikan secara optimal.
4. Pembatasan Uji Kompetensi: Apakah Pengembangan Karier Guru Telah Mendapatkan Ruang yang Adil? Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah kebijakan atau usulan pembatasan Uji Kompetensi, khususnya bagi guru yang berada pada jenjang Jabatan Fungsional Guru Madya menuju Guru Utama. Apabila pembatasan tersebut diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan persyaratan, kualifikasi, angka kredit, hasil kinerja, dan kebutuhan organisasi, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Mengapa guru yang telah mengabdi, memiliki pengalaman panjang, mengembangkan kompetensi, dan memenuhi persyaratan pengembangan karier justru menghadapi keterbatasan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi? Uji Kompetensi seharusnya menjadi instrumen untuk mengukur dan memastikan kelayakan profesional seseorang, bukan menjadi pintu yang ditutup bagi mereka yang ingin mengembangkan kariernya. Perlu ditegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional telah memberikan kerangka pengaturan mengenai pengembangan karier pejabat fungsional. Pasal 29 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kenaikan jenjang jabatan melalui pemenuhan angka kredit kumulatif, keikutsertaan dan kelulusan Uji Kompetensi, serta predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir. Pasal 30 mengatur bahwa pejabat fungsional yang telah memenuhi angka kredit kumulatif dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang. Sementara itu, Pasal 11 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur persyaratan kenaikan jenjang, termasuk ketersediaan kebutuhan jabatan, pemenuhan angka kredit kumulatif, predikat kinerja paling rendah baik, serta kelulusan Uji Kompetensi. Dengan demikian, kesempatan pengembangan karier harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, persyaratan objektif, kebutuhan jabatan, dan mekanisme yang transparan. Pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur kebutuhan dan mekanisme pengembangan karier. Namun, kewenangan tersebut hendaknya tidak diterjemahkan menjadi pembatasan yang tidak jelas dasar, kriteria, maupun pertanggungjawabannya. Jangan sampai Uji Kompetensi yang semestinya menjadi sarana pengembangan profesional justru berubah menjadi hambatan administratif bagi guru yang ingin mencapai jenjang karier tertinggi.
5. Kesempatan Alih Jenjang dari Guru Madya ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Utama: Mengapa Tidak Diberikan Ruang? Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah terbatasnya kesempatan bagi pejabat fungsional Guru Madya untuk mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan atau alih jabatan ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah pada jenjang yang sesuai, termasuk jenjang Ahli Utama apabila memenuhi ketentuan. Persoalan ini bukan semata-mata keinginan seseorang untuk berpindah jabatan atau mengejar kedudukan yang lebih tinggi. Di dalamnya terdapat persoalan pengembangan kapasitas, pemanfaatan pengalaman profesional, dan optimalisasi sumber daya manusia pendidikan. Guru Madya yang telah memiliki pengalaman panjang dalam proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, evaluasi pendidikan, pembinaan peserta didik, dan peningkatan mutu sekolah sesungguhnya memiliki modal pengalaman yang berharga untuk berkontribusi dalam fungsi pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan. Mengapa pengalaman dan kompetensi tersebut tidak diberikan kesempatan untuk diuji melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan? PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, mengatur perpindahan dari jabatan lain sebagai salah satu jalur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. Mekanisme tersebut mensyaratkan antara lain kualifikasi, pengalaman, predikat kinerja, Uji Kompetensi, serta ketersediaan kebutuhan jabatan. Artinya, perpindahan jabatan bukanlah proses otomatis. Namun, apabila seseorang memenuhi persyaratan, pemerintah semestinya memberikan akses terhadap mekanisme seleksi dan Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang patut dipertanyakan adalah apabila kesempatan tersebut ditutup tanpa penjelasan yang objektif dan transparan. Jangan sampai pengalaman panjang seorang guru justru tidak memperoleh ruang untuk dimanfaatkan dalam pengembangan mutu pendidikan melalui jabatan fungsional lainnya. Karier profesional seharusnya dibangun berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata dibatasi oleh kebijakan yang menutup kesempatan sebelum kemampuan seseorang diuji.
6. Kontradiksi Kebijakan: Guru Dituntut Melakukan Transformasi Pendidikan, tetapi Pengembangan Kariernya Belum Mendapat Perhatian yang Memadai Inilah ironi besar pendidikan kita, pemerintah menghendaki pendidikan yang berkualitas, tetapi kualitas pendidikan tidak mungkin diwujudkan hanya melalui pergantian kurikulum, perubahan kebijakan, penambahan aplikasi, atau peluncuran berbagai program pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Guru adalah aktor utama yang menerjemahkan kebijakan pendidikan menjadi pengalaman belajar nyata bagi peserta didik. Ketika pemerintah menuntut guru menerapkan berbagai model pembelajaran, guru harus terus belajar dan mengembangkan kapasitas profesionalnya. Ketika pemerintah menghendaki pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, guru harus memahami karakteristik, kebutuhan, minat, dan kemampuan setiap peserta didik. Ketika pemerintah menghendaki pembelajaran berdiferensiasi, guru harus mampu merancang strategi pembelajaran yang beragam. Ketika pemerintah menghendaki pembelajaran mendalam, guru harus mampu mengembangkan pengalaman belajar yang bermakna, reflektif, dan kontekstual. Ketika pemerintah menghendaki transformasi digital, guru harus terus beradaptasi dengan teknologi dan kecerdasan buatan. Ketika pemerintah menghendaki penguatan karakter, guru harus menjadi teladan dalam sikap, perilaku, integritas, dan tanggung jawab. Semua tuntutan itu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, biaya, dan komitmen profesional. Lalu, apakah adil apabila tuntutan terhadap guru terus meningkat, sementara kesejahteraan dan kesempatan pengembangan kariernya tidak memperoleh perhatian yang sepadan? Kita tidak boleh membangun pendidikan berkualitas dengan cara mengabaikan orang-orang yang menjadi fondasi pendidikan itu sendiri. Tidak cukup pemerintah mengatakan bahwa guru adalah ujung tombak pendidikan. Pengakuan tersebut harus dibuktikan melalui kebijakan yang nyata, konsisten, dan berpihak pada peningkatan martabat profesi guru.
7. Guru Bukan Sekadar Pelaksana Kebijakan, tetapi Profesional yang Memiliki Hak untuk Berkembang Guru bukan sekadar pelaksana instruksi birokrasi. Guru merupakan tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan tanggung jawab intelektual dalam mendidik generasi bangsa. Oleh sebab itu, guru harus diberikan ruang untuk mengembangkan kariernya. Guru yang berprestasi harus memperoleh penghargaan. Guru yang memenuhi persyaratan kenaikan jenjang harus memperoleh kesempatan. Guru yang memiliki kapasitas untuk berpindah ke jabatan fungsional lain harus mendapatkan akses terhadap mekanisme seleksi yang objektif. Jangan sampai semangat profesionalisme guru hanya digaungkan ketika pemerintah membutuhkan perubahan dalam pembelajaran, tetapi dilupakan ketika guru membutuhkan kepastian karier dan penghargaan atas pengabdiannya. Pengembangan karier bukanlah hadiah dari pemerintah. Pengembangan karier merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia yang harus dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Guru tidak meminta keistimewaan. Guru hanya mengharapkan hak dan kesempatan yang proporsional berdasarkan kompetensi, kinerja, pengabdian, serta ketentuan yang berlaku.
8. Momentum Hari Guru Nasional 2026: Saatnya Pemerintah Melakukan Introspeksi Pada Hari Guru Nasional November 2026 ini, sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi secara lebih mendalam. Jangan hanya bertanya apakah guru sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah juga harus bertanya apakah kebijakan yang dibuat telah memberikan perlindungan, penghargaan, kesejahteraan, dan kesempatan pengembangan karier yang layak bagi guru. Jangan hanya mengukur keberhasilan pendidikan dari capaian kurikulum, hasil asesmen, angka partisipasi, dan berbagai indikator administratif. Ukurlah juga keberhasilan kebijakan pendidikan dari sejauh mana negara memperhatikan kesejahteraan dan martabat para pendidiknya. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah adalah:
1. Melakukan evaluasi dan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional guru dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan tanggung jawab profesional. 2. Memperhatikan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk kebijakan penggajian yang adil dan berkelanjutan. 3. Menjamin kesempatan Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru secara objektif dan transparan, termasuk bagi Guru Madya yang memenuhi persyaratan menuju Guru Utama. 4. Membuka kesempatan perpindahan antarjabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk beralih ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. 5. Menghindari kebijakan pembatasan yang tidak memiliki dasar dan kriteria yang jelas serta memberikan kepastian prosedur bagi guru yang memenuhi persyaratan. 6. Menghargai pengalaman, prestasi, kompetensi, dan pengabdian guru sebagai modal penting dalam pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah harus menyadari bahwa investasi terbesar dalam pendidikan bukan hanya gedung sekolah, perangkat teknologi, fasilitas pembelajaran, dan berbagai program unggulan. Investasi terbesar adalah manusia yang menggerakkan seluruh proses pendidikan, yaitu guru.
PENUTUP: 1. JANGAN HANYA MENUNTUT GURU MENCERDASKAN BANGSA, HARGAILAH GURU SEBAGAI MANUSIA DAN PROFESIONAL Hari Guru Nasional 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni penghormatan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa di balik setiap anak bangsa yang berhasil, terdapat perjuangan seorang guru yang sering kali tidak terlihat. Ada guru yang tetap belajar ketika fasilitas terbatas. Ada guru yang terus berinovasi meskipun penghargaan terhadap profesinya belum sebanding. Ada guru yang mengabdikan puluhan tahun kehidupannya untuk pendidikan, tetapi masih menghadapi ketidakpastian pengembangan karier. Ada pula guru yang telah memenuhi berbagai persyaratan profesional, tetapi belum mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kompetensinya melalui Uji Kompetensi. Kita tidak sedang meminta pemerintah memanjakan guru. Kita sedang mengingatkan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati, dilindungi, disejahterakan, dan diberikan kesempatan untuk berkembang. Sebab, tidak mungkin kita berharap lahirnya pendidikan yang unggul apabila orang-orang yang menggerakkan pendidikan itu sendiri tidak memperoleh perhatian yang layak. Jangan sampai negara begitu bersemangat menuntut guru melakukan transformasi pendidikan, tetapi lupa melakukan transformasi dalam kebijakan penghargaan terhadap guru. Jangan sampai guru terus diminta meningkatkan kompetensi, tetapi kesempatan untuk mengembangkan kariernya justru dibatasi. Jangan sampai guru terus diminta bekerja dengan hati, tetapi kesejahteraan dan masa depan profesinya tidak diperhatikan. Dan jangan sampai setiap Hari Guru kita berbicara tentang jasa dan pengabdian guru, sementara persoalan mendasar yang dihadapi guru dari tahun ke tahun belum mendapatkan penyelesaian yang nyata.
2. Guru tidak hanya membutuhkan ucapan terima kasih. Guru membutuhkan kebijakan yang adil, kesejahteraan yang layak, kepastian karier, dan penghargaan nyata atas profesionalismenya. Karena pada akhirnya, menghargai guru bukan hanya tentang menghormati orang yang telah mendidik generasi bangsa pada masa lalu, tetapi juga tentang memastikan bahwa mereka yang sedang mendidik generasi masa depan dapat menjalankan profesinya dengan bermartabat. Selamat Hari Guru Nasional, November 2026.
3. Hormati profesinya, hargai pengabdiannya, sejahterakan kehidupannya, dan berikan ruang seluas-luasnya bagi pengembangan kariernya. Sebab, guru yang dihargai adalah bagian penting dari lahirnya pendidikan yang bermutu. Dan bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang menuntut kecerdasan generasinya, tetapi juga bangsa yang menghargai orang-orang yang mencerdaskan generasinya. Guru bergerak untuk perubahan pendidikan. Kini saatnya kebijakan negara bergerak untuk menghargai guru. Catatan penguatan landasan hukum Ada beberapa hal penting agar refleksi ini kuat secara argumentasi dan tidak mudah dibantah: 1. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 29 dan 30 mengatur persyaratan kenaikan jenjang jabatan fungsional, termasuk angka kredit kumulatif, Uji Kompetensi, dan predikat kinerja. 2. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 11 mengatur persyaratan dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional. 3. Untuk perpindahan dari Guru Madya ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, perlu dibedakan antara hak untuk memperoleh akses mengikuti mekanisme sesuai persyaratan dan hak otomatis untuk diangkat. Ketersediaan kebutuhan jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan kelulusan Uji Kompetensi tetap harus dipenuhi. Pesan strategis yang paling kuat dari refleksi ini adalah: Pemerintah tidak boleh hanya menjadikan guru sebagai objek tuntutan reformasi pendidikan, tetapi harus menempatkan guru sebagai subjek pembangunan pendidikan yang memiliki hak atas kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan karier. Refleksi ini layak disampaikan sebagai tulisan opini Hari Guru Nasional, bahan orasi, artikel media massa, maupun materi penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan pendidikan. (Editor: Sarono P Sasmito)




