CEGAH TANGKAL: Mewujudkan fungsi dan perannya dalam mencegah timbulnya aliran kepercayaan yang menyimpang serta radikalisme, Kejari Ogan Ilir melalui Kasi Intel menggelar pertemuan dengan para pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten OI di Aula Kejari OI, Senin (2/11/2026). Pertemuan berlangsung dinamis saling memberikan masukan konstruktif. Tampak peserta foto bersama di sela acara.
SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA –Sesuai dengan fungsi dan perannya yang strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran dalam pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Untuk mewujudkan hal itu Kejari OI menggelar pertemuan dengan para pimpinan pondok pesantren se Kabupaten OI di aula Kantor Kejari OI di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Senin (2/11/2026).
Hadir pada kesempatan itu Kasi Intel Kejari OI Yupran Susanto, SH, MH, Kakan Kemenag OI Wahidin SSos, MSI, Pabung diwakili Serma Marko, Kepala Kesbangpol Ibu Kesi Hardiana diwakili staf, staf Kasat Intel Polres, Koordinator BABIN, Ketua MUI Dr Nurhasan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ahmad Ridho, Sag, Pimpinan Ponpes Albasya Sarono P Sasmito, SPd, Salamuddin Pimpinan Ponpes Raudhatul Ulum dan para pimpinan ponpes lainnya.
Acara yang dipandu MC salah seorang staf di Kejari OI diawali dengan membaca basmalah. Kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Usai itu dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kakan Kemenag OI Wahidin.
Membuka kegiatan itu Yupran yang mewakili Kajari OI Arief Syafrianto, SH, MH berbicara dalam nuansa santai penuh keakraban. Pria yang memiliki basic pendidikan pesantren di Condet Jakarta ini, mengisahkan masa-masa ketika menjadi santri, belajar muhadhoroh, hingga ketika menjadi abdi negara di Kejaksaan pernah bertugas di Poso.
Pada momen itu Yupran mengetengahkan topik pembicaraan Peran Tokoh Agama Dalam Mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan menguraikan hal-hal mendasar. Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pakem didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pasal 30 ayat 3) serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019. Sedangkan tugas dan peran Utama Kejaksaan dalam PAKEM sebagai Ketua Tim PAKEM: Di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, Kejaksaan (Jaksa Agung, Kajati, atau Kajari) bertindak sebagai Ketua Tim PAKEM yang mengoordinasikan pengawasan.
Kemudian menerima dan menganalisis Laporan: Mengumpulkan, menerima, dan menganalisis informasi serta laporan dari masyarakat terkait munculnya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Setelah itu juga melakukan penilaian dan pemantauan: Menilai dampak suatu ajaran atau aliran terhadap ketertiban umum, keharmonisan sosial, dan potensi adanya penodaan agama.
Di samping itu yang relevan dengan pertemuan saat itu yakni upaya pencegahan Dini dan Persuasif: Melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, serta pendekatan edukatif kepada kelompok atau masyarakat yang terlibat agar tidak terjadi konflik horizontal. Hal itu diwujudkan dalam bentuk koordinasi Lintas Sektor: Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama, Kepolisian (Polda/Polres), TNI, Badan Intelijen Daerah (BINDA), Pemda, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketika telah terjadi kasus menyangkut hukum maka dilakukan tindakan Penegakan Hukum: Mengambil langkah hukum atau represif secara proporsional apabila suatu aliran terbukti melakukan pelanggaran hukum, penodaan agama, atau mengancam stabilitas nasiona
Usai paparan Yupran dan ditambahkan oleh Wahidin yang memberikan uraian bahwa ponpes pada kenyataannya adalah lembaga pendidikan yang menumbuhkan semangat nasionalisme dan menjadikan NKRI sebagai harga mati. Setelah itu Mc yang juga merangkap sebagai moderator kemudian membuka sesi diskusi.
UTUSAN PONPES ALBASYA: Sarono P Sasmito mewakili pimpinan Ponpes Albasya di Payakabung Indralaya Utara OI saat memberikan berbagai masukan.
Muncul sebagai penanggap pertama Sarono P Sasmito yang mewakilli sebagai pimpinan Ponpes Albasya. Pada kesempatan itu Sarono yang juga wartawan dan pengelola media Swarnanews dan Permatanews mengemukakan, sejauh ini para santri yang dididik di Ponpes Albasya tak ada kecenderungan menyimpang atau terpapar dengan para radikalisme. Sebagai buktinya ponpes yang baru berusia sewindu atau delapan tahun di tahun 2026 ini. Justru banyak memunculkan alumninya masuk menjadi anggota TNI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta berbagai perguruan tinggi lain dengan jurusan yang mereka minati masing-masing.
Dalam interaksi pendidikan dan penanaman tradisi pondok mereka masih sangat akomodatif untuk menumbuhkan nilai-nilai, adab dan nuansa peribadahan sesuai tuntunan Allah dan rasul. Pembiasaan qiyamul lail, baik tadarus, shalat tahajud dilakukan untuk menanamkan mereka menjadi pribadi yang saleh dan salehah.
Di sisi lain karena di Ogan Ilir utamanya di indralaya ada Universitas Sriwijaya yang jumlah mahasiswanya bisa mencapai 30.000 an orang. Perlu dilakukan pengawasan, pembinaan dan lain-lain karena mereka berpotensi terpapar ajaran radikal yang mereka peroleh dari medsos.
KETUA MUI OI: Dr Nurhasan memberikan masukan dan pertimbangan konstruktif.
Senada dengan Sarono, Ketua MUI Dr. Nurhasan mengemukakan adanya kejadian Ponpes digrebek di Jawa. Sebenarnya yang terjadi bukan adanya ajaran menyimpang. Tetapi menyangkut persoalan penegakan hukum. Kita mengharapkan kalau peristiwanya berkaitan dengan penegakan hukum kita mengharapkan agar mengedepankan prinsip keadilan. Kalau berkaitan dengan radikalisme sebagai dosen Agama di kampus Unsri justru dia menemukan anak-anak yang bukan berbasis pesantren rentan terpapar.
Sebab pada kenyataannya dengan pendidikan yang komprehensif di ponpes, justru pesantren mencetak orang-orang moderat. Tentang kasus aliran kepercayaan di Kuang Dalam OI sesungguhnya pengikutnya tidak banyak. Hal itu seolah banyak karena pengaruh medsos yang tersebar cepat dan massiv. Padahal masyarakat Kuang Dalam sendiri tak banyak yang tau adanya aliran tersebut. MUI OI berusaha melakukan langkah-langkah meminimalisir potensi seperti ini. Kedangkalan ilmu agama menjadikan mahasiswa mudah terpengaruh doktrin.
Usai itu dilanjutkan tanggapan dari Ustadz Faruq dari Ponpes Al Fatah di Tanjung Pering yang memberikan masukan blokir saja kalau muncul website radikal di medsos. Kemudian dilengkapi tanggapan dari Salamudin ponpes RU. Menurut dia santri jiwa NKRI nya sangat kuat. Kemerdekaan kita ini sesungguhnya salah satu bentuk kontribusi para santri. Sejarah tak bisa mengingkari hal itu. Tetapi di sisi lain memang mungkin ada pihak yang ingin memecahbelah NKRI. Dengan membonceng pemahaman yang parsial sehingga orang mudah disesatkan.
Melengkapi semua tanggapan tersebut Ketua FKUB Ustad Ahmad Ridho juga berikan masukan. Menurut dia perbedaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Tetapi jangan sampai menimbulkan konflik. Untuk itu FKUB sinergi dengan berbagai pihak. Pertemuan seperti ini harus sering diadakan. Sehingga akan makin mengharmoniskan hubungan bermasyarakat.
Diskusi itu makin memberikan pemahaman yang lengkap ketika staf yang mewakili Kasat Intel Polres OI, Serma Markos Pabung OKI OI serta koordinator BINDA juga memberikan masukannya.
“Kita meyakini Ponpes 100 persen NKRI. Tetapi tetap perlu dicermati adanya potensi radikal karena pengaruh medsos. Pantauan kami di kalangan mahasiwa masih ada yang terpengaruh ideologi HTI. Kebanyakan muslimah kajian melalui zoom meeting,” ujarnya.
Saya berharap jangan sampai paham khilafah masuk ke para santri. Jika ada temuan santri terpapar HTI dan lain-lain mohon segera berkoordinasi dgn FKUB. Pertemuan berlangsung kondusif dan dinamis. Poin-poin masukan itu kemudian akan dirumuskan menjadi langkah-langkah riil yang akan ditindaklanjuti oleh Kejari OI dan semua stakeholder lainnya.
Foto: Dok Kejari OI
Teks/Editor: Sarono P Sasmito








