Forkompimda, Berbagai ORMAS dan Elemen Masyarakat Lain Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA—Setelah melalui Fokus Grup Diskusi (FGD) Polemik Hiburan Malam dalam Perspektif Agama, Sosial Budaya dan Ketertiban Masyarakat yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Ogan Ilir yang menghadirkan forkompinda, para camat, Kapolsek, pimpinan ormas, para kades, karangtaruna dan berbagai elemen masyarakat lain diperoleh kesepakatan untuk tetap memberlakukan perda yang memberikan batasan hiburan malam hanya boleh sampai pukul 12 malam atau pukul 00.00. Kesepakatan yang tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani berbagai elemen masyarakat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir di Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir Sumsel, Kamis (5/11/2026).
LAPOR KE BUPATI: Jajaran panitia FGD ICMI lapor ke Bupati OI Panca Wijaya Akbar, SH, MSi usai digelar FGD dan sukses.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati OI Panca Wijaya Akbar, SH, Msi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kesra Ibnu Hardi, Kapolres OI AKBP Rizka Apriyanti, SH. MH, Ketua DPRD OI yang diwakili Wakil Ketua Komisi A Eko Satri Asnan, SE, Ketua ICMI H Ardani diwakili Wakil Ketua Medi Irawan, Kajari diwakili Kasi Intel Yupran Susanto, SH, MH, Ketua MUI diwakili Hajib SH, MH, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia OI, Komaroddin, SAg, MSi, Sekretaris ICMI Sarono P Sasmito, Ketua Adat Sopyan Hamid, Kemenag OI Ustad Agus Jaya, Pimpinan Muhammadiyah OI, Muslimat NU, dan 95 orang hadirin lainnya.
Acara pembukaan dipandu oleh salah seorang pengurus ICMI diawali dengan pembacaan basmalah, kemudian pembacaan ayat suci Alquran oleh Ustadz Huazi, dilanuutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan Mars ICMI. Kemudian doa yang dipimpin oleh Drs. Amir Hamzah dari Muhammadiyah.
Kemudian dilanjutkan laporan oleh Wakil Ketua ICMI Medi Irawan yang mengemukakan, kegiatan ini didasari masih adanya polemik di masyarakat tentang hiburan malam. Polemik ini menjadikan masih munculnya kasus-kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan hiburan malam yang kemudian memunculkan ekses atau dampak negatif. Untuk mencari solusi dan meminimalisir kasus tersebut pertemuan ini digelar dengan harapan menghasilkan kesepakatan berbagai sebagi bagian mengatasi permasalahan tersebut.
Usai itu dilanjutkan sambutan oleh Ibnu Hardi. Beliau mengemukakan, apa yang digelar oleh ICMI berupa FGD ini diharapkan menghasilkan inovasi untuk pembangunan
Peradaban yang mulia di OI. Para pengurus dan anggota ICMI adalah para cendikiawan yang bisa memadukan antara ilmu dengan, akal dan adab sehingga semuanya bermuara pada peningkatan harkat dan martabat manusia. OI merupakan gudangnya orang-orang yang berilmu. Foruma ini menjadi tempat para orang pintar bersuara semoga lahir gagasan untuk bersinergi demi kemaslahatan masyarakat.
DINAMIS: Suasana diskusi FGD yang dipandu oleh Moderator Sarono P Sasmito dan menghadirkan para nara sumber yang berkompeten di bidang masing-masing berlangsung kondusif dan dinamis.
Usai acara pembukaan dan jeda sejenak kemudian dilanutkan disuksi FGD yang dipandu oleh Moderator Sarono P Sasmito. Dengan metode diskusi panel forum saat itu menghadirkan para pembicara yakni Ibnu Hardi mewakili Bupati OI dengan Tema Sinergi Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga budaya lokal di tengah perkembangan hiburan alu Kapolres OI AKBP Rizka Apriyanti, SH, MH membahas Penegakan Hukum dalam Mengawal Budaya Lokal. Kemudian dilanjutkan oleh Kajari oleh Kasi Intel Yupran Susanto yang membahas Perspektif Penegakan Hukum sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan Budaya Lokal.
Melengkapi pembahasan tampil pula dari unsur legislatif yakni Eko Satria Asnan, SE yang membahas Mencari titik temu antara ekonomi, sosial budaya dan kearifan lokal dalam kebijakan regulasi daerah. Terakhir dari MUI yang diwakili Hajib SH, MH menguraikan pokok pembicaraan menjaga kearifan lokal di tengah perkembangan hiburan malam sebagai mitigasi pencegahan kemaksiatan di tengah masyarakat.
Masing-masing nara sumber mengemukakan tema sesuai sudut pandang fungsi dan perannya. Pemkab OI sebagai otoritas pemerintah daerah menfasilitasi masyarakat dan semua pihak agar diperoleh kesepakatan dalam hal hiburan malam yang tetap menjaga kemaslahatan bagi semua.
PENGHARGAAN: Kasi Intel Kejari OI Yupran Susanto, SH, MH saat menerima penghargaan dari ICMI OI.
Sedangkan dari kajari menguraikan dari perspektif penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku. Yupran yang menguraikan materi didukung slide mengupas beberapa poin penting yakni meliputi Dasar Penegakan Hukum, Adanya perubahan pasal 11 huruf E menyangkut perda lama tahun 2012 dan Perda baru tahun 2015 tentang penyelenggaran hiburan siang dan malam hari. Kemudian mengapa pengaturan ini penting, terkahir adanya peran dan koordinasi yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah, penyelenggara budaya dan masyarakat.
KAPOLRES OI AKBP RIZKA APRIYANTI, SH, SIK, M.H. saat menerima piagam penghargaan dari pengurus ICMI OI.
Kapolres Ibu Rizka hari itu tampil dengan slide sebagai paparan yang sangat lengkap. Mulai dari kenyataan polemik di masyarakat yang terus berkembang, 7 potensi kerawanan sosial dari hiburan malam, potensi resiko hingga berbagai kasus yang terjadi akibat hiburan malam. Bukan hanya itu Polres juga mendata nama dan pemilik hiburan malam di OI. Terakhir juga ditayangkan visualisasi hiburan malam yang sangat rentan timbulnya tindak kejahatan.
Sedangkan Eko sebagai anggota legislatif juga sangat memperhatikan fenomena hiburan malam. Bahkan dia hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Polsek Tanjung Raja untuk membahas tentang hiburan malam tersebut. Kenyataan yang terjadi masih banyak masyarakat yang meminta hiburan malam itu sampai jam 3 dini hari menjelang subuh. Tentu pihaknya tidak bisa memberikan toleransi dalam hal itu karena sesuai melewati ketentuan yang tertuang di dalam Perda.
Terakhir dari pihak MUI mengharapkan masyarakat menaaati aturan yang telah digariskan oleh pemerintah. Sebab pelanggaran tentang hal itu sangat rentan terjadinya hal-hal yang mudharat dan merugikan bagi masyarakat sendiri.
Usai semua nara sumber memaparkan pokok pikirannya, Sarono Moderator yang juga sekretaris ICMI Kabupaten OI membuka sesi dialog. Muncul sebagai pembicara pertama Drs. Iklim Cahya MM yang juga anggota Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan yang menjelaskan dirinya dan kawan-kawan di legislatif yang memunculkan Perda tersebut di tahun 2012. Dia juga menjelaskan hiburan saat zaman sebelumnya tidak seperti saat ini yang rentan diboncengi tindak kejahatan.
Kemudian Gusti M Ali yang meminta ketegasan penegak hukum dalam menindak pelanggaran hiburan malam. Jangan ada dusta di antara kita. Kemudian Pol PP juga seharusnya disiplin dalam menegakkan Perda. Dari sisi dai dan ulama serta Ketua FKUB Ustad Muhammad Ridho juga menyarankan agar pemangku jabatan tegak lurus dalam menegakkan aturan. Kemudian kita juga harus terus mensosialisasikan Perda berkaitan hiburan malam agar masyarakat memahaminya.
Ustad Sunoto Anam juga tidak ketinggalan memberikan masukan. Jangan sampai kita yang sebanyak ini membangun masyarakat yang baik tetapi bisa runtuh oleh satu oknum yang membuat kerusakan di tengah masyarakat.
Tampil pula Abdul Kadir dari Tanjung Batu yang pengagum Soneta. Kalau dahulu orkes Dangdut seperti soneta dan lain misalnya tampil tidak menimbulkan ekses negatif. Tapi saat ini dengan adanya musik remix dan lain-lain menjadi pintu masuk Narkoba. Pembicaraan makin menarik dan dinamis ketika muncul pula Sobirin aktifis Karang Taruna yang juga lawyer mengemukakan pandangan dan masukannya. Kemudian Ahmad Maulidin yang menyarankan agar baik hiburan siang atau malam harus diawasi sebab keduanya berpotensi terjadi tindak kejahatan kalau tidak diawasi. Sedangkan Edy Wahyudin menyaran pertemuan seperti ini seyogyanya juga dihadir pemilik orgen tunggal atau sejenisnya sehingga kita mendengar aspirasi mereka dan mengupayakan titik temunya.Terakhir Musfiroh dan ibu Yulyati dari Muslimat NU juga menyarankan agar penegakan Perda harus benar-benar diterapkan. Sudah banyak perda yang dihasilkan DPRD OI tapi implementasinya masih jauh panggang dari api.
Diskusi berjalan dinamis hingga kemudian forum menyepakati kesepakatan bersama dengan membubuhkan tanda tangan masing-masing. Pernyataan sikap itu berisi: 1. Mendukung penuh keberlanjutan kebijakan aturan waktu hiburan malam di Kabupaten OI. 2. Mendukung pelaksanaan dan pengembangan pelestarian budaya lokal sesuai dengan adat masyarakat OI. 3. Menghormati serta bersikap bijaksana dalam menjaga dan memelihara marwah budaya lokal di tengah masyarakat dengan senantiasa tunduk dan taat dalam penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
Foto: DOK ICMI OI
Teks/Editor: Sarono P Sasmito







